Bitung, BeritaManado.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan 7 orang terduga pelaku kasus ketegangan antara 2 kelompok di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto lewat keterangan resmi di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.
“Para pelaku semuanya warga Kota Bitung,” ungkap Irjen Pol Setyo.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing dari 2 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Sari Kelapa, dan di jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.
“TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP,dan RA,” beber Irjen Pol Setyo.
Diketahui satu pelaku yang kini sudah diamankan masih dibawah umur.
Dalam rilis resmi tersebut Polisi ikut membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan seperti, bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju yang digunakan pelaku, batu dan sebagainya.
Sekitar 29 buah barang bukti dari TKP Sari Kelapa dan 6 buah barang bukti di TKP Jalan Sudirman.
“Kami pastikan keadaan di Kota Bitung saat ini aman dan kondusif, percayakan proses hukum yang sedang berjalan,” imbau Irjen Pol Setyo.
Diketahui, kepada para pelaku Polisi menetapkan pasal 170 KUHP jumto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Deidy Wuisan