Amurang – HUT RI ke 69 bagi 2 narapidana di Rutan Amurang, Minahasa Selatan yakni Grika Momongan dan Okta Josephus patut berbangga, dimana mereka menghirup udara bebas, sedangkan 63 lainya mendapatkan pengurangan hukuman alias remisi. Hal ini dibenarkan Kepala Rutan Amurang Sulistiady, SH.
Upacara pemberian remisi dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minsel Drs Danny Rindengan yang bertindak sebagi Irup. Dihadiri personil Rutan Amurang dan para napi.
Kepala Rutan Amurang Sulistiady, SH menyampaikan pemberian remisi sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi mereka yang mendapatkan remisi tentunya selain berperilaku baik, juga sudah memenuhi unsur aturan yang berlaku.
“Memang setiap tahun, ada pemberian remisi di moment-moment nasional seperti Hari Proklamasi Tahun 2014 ini, cukup banyak mendapatkan remisi, bahkan dua diantaranya langsung bebas. Karena masa hukuman sudah berakhir ditamba remisi,” jelas Sulistiady. (sanlylendongan)