BITUNG – Hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama, BKDD Kota Bitung memperkirakan sebanyak 5 persen PNS tidak hadir atau masuk kantor. Pemko Bitung siap memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak tertib aturan.
“Surat keputusan nomor 800/BKD-PP/001/I/2012 tentang penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS pemkot Bitung yang tidak mengikuti apel kerja pada tanggal (3/1/2011),” kata Kepalad BKDD Bitung Ferdinand Tangkudung.
Ia menuturkan sudah beberapa kali menyampaikan kepada semua tegasnya. Dijelaskannya hal tersebut terus menerus dipertegas BKDD PNS di masing-masing SKPD supaya hadir dalam apel perdana awal tahun. Menurutnya aturan itu sudah jelas tertuan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
4156 PNS hanya sebanyak kurang lebih 60 orang yang tidak hadir dengan alasan jelas,” tuturnya. Tangkudung akan memberikan surat kepada 60 yang tidak hadir dan secepatnya