
Manado – Partai Politik (Parpol) wajib menggunakan 60 persen bantuan keuangan dari APBN/APBD (Bantuan Parpol) diwajibkan untuk kegiatan pendidikan politik. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan.
Ketentuan ini menurutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2012 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik mengganti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009.
“Dalam aturan ini, intinya cuma dalam pelaksanaan kalau waktu yang lalu tidak ada batasan dalam dua pembagian seperti pendidikan politik dan operasional sekretariat, kalau dulu tidak dibilang berapa persen untuk dua kegiatan ini, sekarang kalau diaturan baru harus 60 persen untuk pendidikan politik,” ujar Kepala Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan kepada BeritaManado.com.
Hal ini menurut pembina Parpol adalah bagaimana menyingkapi Parpol mempertanggungjawabkan laporan keuangan terhadap anggaran bantuan Parpol tersebut. Laporan pertanggungjawaban yang dimaksud adalah yang bersumber dari APBN/APBD.
Lebih lanjut Lapadengan menambahkan, pada PP ini dijelaskan, bahwa Parpol wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBN dan APBD kepada BPK secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diperiksa paling lambat 1 (satu) bulan setelah anggaran berakhir.(Jrp)