Airmadidi—Kepemimpinan Drs Sompie Singal MBA sebagai Bupati Minut 2010-2015 rupanya masih menyisahkan tanda tanya besar, khususnya terkait pemanfaatan anggaran bunga bank sebesar Rp3,6 miiliar dari dana deposito Pemkab Minut tahun anggaraan 2012-2013, berbandrol Rp60 miliar.
Kasus ini mulai berpolemik, ketika ada dugaan dana bunga deposito yang sebelumnya diendapkan di Bank Sulut tiba-tiba disebar ke bank lain untuk mendapatkan keuntungan kurang jelas pemanfaatannya dan tidak tercatat dalam buku kas daerah sebagai pendapatan lain-lain.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Li-Tipikor Minut Semmy Tuegeh SH mengatakan, masalah ini ibarat pencucian uang atau money loundry yang dilakukan petinggi Pemkab Minut. “Perihal ini sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti,” kata Tuegeh diamini Latif Manaf SH selaku wakil ketua, kepada wartawan baru-baru ini.
Kebijakan pemindahan modal, dikatakan Tuegeh, dilakukan berdasarkan SK Bupati Nomor 05 tahun 2012, tanggal 16 Januari 2012 silam, tentang pembukaan rekening depisito Pemkab Minut dan naskah perjanjian no 14 PPKD/II-2012 dan B.0528/KC-XII/MKR/02/2012 tanggal 10 Februari 2012, perihal pemindahbukuan dana Pemkab Minut dari Bank Sulut Cabang Airmadidi ke Bank BRI Cabang Pembantu Airmadidi sebesar Rp10 miliar.
Menyusul tiga surat lain berisi SK serupa ke Bank BNI Rp10 miliar maupun Bank Danamon Rp10 miliar dan beberapa bank lain. “Bunga itu sangat besar, uangnya larinya kemana? Ini harus ditelusuri,” tandas Tuegeh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Max Silinaung dikonfirmasi soal ini menjelaskan, memang benar pernah dilakukan proses deposito. Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan secara detail sejauh mana proses pemanfaatan dana. “Memang benar dana depositi sempat ditransfer ke sejumlah bank yang dimaksud. Hanya saja, belakangan dana itu dianulir kemudian ditarik kembali,” urai Silinaung tanpa merinci secara detail masalah ini.(Finda Muhtar)