Amurang, BeritaManado – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di tahun 2017 ini, dirayakan penuh dengan rasa sukacita oleh masyarakat Muslim dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahana (Rutan) Amurang.
Untuk tahun 2017 ini, Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bernomor W27-26-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri pada Minggu (25/6/2017).
Dari 125 WBP di Rutan Amurang, ada 9 WBP yang beragama Muslim dan 6 WBP berhak mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri, masing-masing sebanyak 1 bulan. Ada 3 WBP yang tidak menerima Remisi, 2 orang masih berstatus Tahanan dan 1 Narapidana kasus Korupsi.
“Pemberian remisi, diberikan kepada WBP Muslim yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Syukur dari penilaian kami, seluruh WBP yang ada di sini berkelakuan baik sehingga mereka berhak mendapatkan Remisi,” kata Karutan Amurang Marulye Simbolon kepada BeritaManado.com.
Bahkan dirinya berharap WBP di Rutan Amurang dapat berkelakuan baik dan bersemangat mengikuti terus pembinaan. Diharapkan hal ini dapat terus berlanjut sehingga hak-hak lainnya seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada mereka.
“Terima kasih karena melihat kami bukan sebagai Narapidana namun sebagai keluarga. Kami umat Muslim mohon maaf lahir batin, semangat emansipasi yang diberikan dan kesempatan seluas-luasnya dalam menjalankan ibadah puasa kiranya dapat merubah perilaku dan sikap untuk benar-benar berubah dan nantinya siap menjalani kehidupan yang lebih baik kedepannya,” ungkap salah seorang WBP Muslim di Rutan Amurang.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di tahun 2017 ini, dirayakan penuh dengan rasa sukacita oleh masyarakat Muslim dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahana (Rutan) Amurang.
Untuk tahun 2017 ini, Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bernomor W27-26-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri pada Minggu (25/6/2017).
Dari 125 WBP di Rutan Amurang, ada 9 WBP yang beragama Muslim dan 6 WBP berhak mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri, masing-masing sebanyak 1 bulan. Ada 3 WBP yang tidak menerima Remisi, 2 orang masih berstatus Tahanan dan 1 Narapidana kasus Korupsi.
“Pemberian remisi, diberikan kepada WBP Muslim yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik. Syukur dari penilaian kami, seluruh WBP yang ada di sini berkelakuan baik sehingga mereka berhak mendapatkan Remisi,” kata Karutan Amurang Marulye Simbolon kepada BeritaManado.com.
Bahkan dirinya berharap WBP di Rutan Amurang dapat berkelakuan baik dan bersemangat mengikuti terus pembinaan. Diharapkan hal ini dapat terus berlanjut sehingga hak-hak lainnya seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dapat diberikan kepada mereka.
“Terima kasih karena melihat kami bukan sebagai Narapidana namun sebagai keluarga. Kami umat Muslim mohon maaf lahir batin, semangat emansipasi yang diberikan dan kesempatan seluas-luasnya dalam menjalankan ibadah puasa kiranya dapat merubah perilaku dan sikap untuk benar-benar berubah dan nantinya siap menjalani kehidupan yang lebih baik kedepannya,” ungkap salah seorang WBP Muslim di Rutan Amurang.(TamuraWatung)