• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

5 Germo Mi-Chat di Kos-kosan Sekitar Stadion Klabat Manado Terancam Penjara 15 Tahun

by Deidy Wuisan
Jumat, 9 Juni 2023, 20:08 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Kota Manado
  • 6shares
Press Rilis kasus TPPO di Mapolda Sulut. Bmc

Manado, BeritaManado.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.

Pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi Mi-Chat, yaitu A (19), R (21), J (22), O (21) dan M (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023),” jelas Irjen Pol Setyo.

5 pelaku saat ditahan di Mapolda Sulut. Bmc

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” lanjut Irjen Pol Setyo.

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi Mi-Chat.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” tandas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Deidy Wuisan

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Kabar Duka, Istri Dr Jimmy Panelewen Meninggal Dunia
  • Ini 12 Pejabat Bitung yang Dilantik Maurits Mantiri – Hengky Honandar
  • Julius Ondang “Lempar Handuk” dan Nyatakan Mundur dari Plt Direktur Perumda Bangun Bitung
  • Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa kepada Olly Dondokambey, Pertama Kali Sejak 62 Tahun Sejarah Unsrat
  • Coreta Kapoyos Dorong Terlaksananya Pendaftaran Kebaya Noni ke WBTB Nasional
  • Siang ini Victor Mailangkay Giat Konsolidasi Pemenangan ‘AMIN’ di Sulut
  • Elvira Katuuk Jabat Kepala Bappeda Sulut, Olly Dondokambey Lantik Sembilan Pejabat Eselon Dua
  • Jimmy Panelewen Dilantik sebagai Dirut RSUP Hasan Sadikin, Begini Pesan Menkes Budi Sadikin
  • Nyaris Lepas! Joune Ganda – Kevin Lotulung Berhasil Selamatkan 21 Bidang Tanah Aset Pemkab Minut

Berita Terbaru

  • Nyong Noni Sulut Berkunjung di BSG, Revino Pepah Harap Dapat Berprestasi di Tingkat Nasional Sabtu, 23 September 2023, 13:22
  • Produk Sulut Masuk Malaysia, Pelaku UMKM: Terima Kasih Wamendag Jerry Sambuaga Sabtu, 23 September 2023, 13:11
  • Ini Alasan Julius Ondang Mundur dari Jabatan Plt Direktur Perumda Bangun Bitung Sabtu, 23 September 2023, 12:55
  • HUT ke-59 Provinsi Sulut, Gedung DPRD Akan Dipadati 900 Tamu Undangan Sabtu, 23 September 2023, 12:11
  • Spektakuler! HUT Provinsi Sulut Banyak Atraksi, Masyarakat Bahagia Sabtu, 23 September 2023, 11:49
  • NasDem, PKB dan PKS Bentuk Tim 9 Menangkan Anies-Muhaimin Sabtu, 23 September 2023, 11:42
  • Penuhi Kebutuhan Fashion untuk Seluruh Anggota Keluarga di itCenter Manado Sabtu, 23 September 2023, 11:15
  • Upacara HUT ke-59 Provinsi Sulut Hikmat, Olly Dondokambey: Tantangan Masa Depan Semakin Besar Sabtu, 23 September 2023, 09:26
  • “Mission Impossible” Bupati Joune Ganda, Berhasil Selamatkan Puluhan Hektar Aset Pemkab Minut! Sabtu, 23 September 2023, 07:16
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 6shares
Tags: Kota ManadomanadoMi-ChatPerdagangan orangpolda sulutProstitusi OnlineSetyo Budiyanto
Previous Post

Pemprov Sulut Upayakan Setiap Tahun Ada Ribuan Lulusan SMK Bekerja di Jepang

Next Post

Anggota Tidak Terima SHU Sejak 2020, Koperasi di Minut Ini Ternyata Punya Banyak Masalah

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.