Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Bitung

4 Perusahaan di Bitung Duduga Rusak Lingkungan

by redaksibm
Jumat, 13 Juli 2012, 14:33 pm
in Kota Bitung
A A
  • 0share

Bitung—Pihak BLH Kota Bitung menyatakan ada 4 perushaan yang selama ini diduga telah melakukan aksi pengrusakan lingkungan. Dan ke-4 perusahaan tersebut terancan diganjar dengan UU nomor 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah  nomor 27 tahun 2012 tentang amdal yang baru disosialisasikan BLH, Kamis (12/7) lalu di BPU kantor walikota.

“Ke-4 perusahaan tersebut adalah PT Deho, PT Sinar Pure Foot, PT Manado Mina serta Bitung Mina dan mereka baru mendapatkan sangsi adminsitasi dan sementara dibina oleh pihak kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena dianggap merusak lingkungan,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey.

Dondokambey mengatakan, jika ke-4 perusahaan tersebut tidak mengindahkan pembinaan dan sangsi admistrasi yang telah diberikan maka pihaknya akan menuntut pidana sesuai UU nomor 32. Apalagi kerusakan lingkungan yang dilakukan ke-4 perusahaan tersebut tidak dapat lagi ditoreril.

“Kasus yang dilakukan ke-4 perusahaan itu adalah pembuangan limbah ke laut tanpa melalui Instalasi Pembuangan Limbah atau Ipal.  Pada Undang-undang nomor 32 disebutkan jika minimal ancaman penjara bagi perusak lingkungan seperti ini adalah 3 tahun kurungan penjara,” katanya.(enk)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: adriana dondokambeyBLH BitungPeraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang amdalPT DehoPT Manado MinaPT Sinar Pure FootPTBitung MinaUU nomor 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berita Terkini

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.