Tomohon – Mungkin benar jika orang tak punya kekuatan finansial akan sulit untuk mengurus perkara tanah. Pasalnya, kasus penyerobotan tanah yang terjadi beberapa tahun silam di Lingkungan IV Kelurahan Kakasksen Satu hingga kini belum juga selesai. Empat pejabat Kapolda pun tak mampu memberikan keadilan kepada seorang janda bernama Ema Supit.
Atas kasus ini sudah ditetapkan dua orang tersangka FP alias Frans, warga Kelurahan Kakaskkasen Satu dan SL alias Kam, warga kelurahan Kolongan. FP sendiri adalah mantan Hukum Tua yang diduga melakukan persekongkolan dengan SL dan oknum lain untuk melakukan penggelapan dan manipulasi surat tanah milik almarhum Dien Palit.
Perkara ini awalnya sudah tangani ke Polda Sulut. Proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan oleh penyidik. Namun entah kenapa sampai saat ini keadilan tak juga kunjung datang. Berkas perkara FP dan SL sudah lengkap alias P 21, namun tidak dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Sebagai wakil dari saya akan mengawal terus proses hukum ini. Meski kami tak punya kekuatan finansial, saya yakin kami ada di pihak yang benar. Apalagi polisi sendiri sudah mengakui bahwa tanda tangan yang digunakan dalam dokumen tanah mereka semuanya palsu,” ungkap Paskalis Palit, anak kedua almarhum Dien Palit.
Ditambahkannya, dengan adanya Kapolda yang baru diharapkan dapat secepat mungkin memberikan keadilan atas perkara tersebut. Menurut penuturannya, kasus ini sudah melewati mantan Kapolda Sulut yaitu Brigjen Pol. Bekto Suprapto, Brigjen Pol. Hertia A Yunus, Brigjen Pol. Carlo B Tewu, dan yang terakhir Brigjen Pol. Dicky Atotoy. (ang)