Manado – Sebanyak 374 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Manado, mendapatkan remisi atau pengurangan menjalani hukuman dalam rangka memperingati Proklamasi kemerdekaan ke-67 RI. Pemberian remisi itu dilakukan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Sarundajang pada upacara memperingati hari kemerdekaan RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Jumat (17/8).
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Amir Syamsuddin dalam sambutan tertulis dibacakan Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang mengatakan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan bermasyarakat secara sehat. “Dengan demikian, mereka segera dapat melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, pemberian remisi janganlah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana, sebagai upaya yang seakan-akan berpihak pada narapidana semata. Tetapi pemberian remisi ini merupakan wujud kepedulian untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya.
Narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, untuk memperbaiki pola kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan keluarganya. “Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bukan saja kepada diri narapidana tetapi juga masyarakat secara luas,” katanya.
Dalam acara tersebut juga hadir, Wakil Gubernur Sulut Djouhary Kansil, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulut I Wayan Sukerta, Kapolda Sulut Brigjen Pol Dicky Atotoy, Danlantamal Manado Laksamana Pertama TNI Guguk Handayani, Komadan Korem 131 Santiago Brigjen TNI Johny Tobing, Komandan Lanudsri Manado Letkol Pnb Yorry Koloay dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hindiyana SH.(niel)