Wagub Steven Kandouw menjelaskan kepada wartawan
Manado – Pemerintah pusat melalui Mendagri Tjahjo Kumolo telah memutuskan menghentikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ditanya wartawan usai rapat paripurna pemandangan umum Ranperda Zonasi Wilayah di DPRD Sulut, Rabu (24/2/2016), Wagub Steven Kandouw mengungkapkan keputusan pemekaran wilayah adalah wewenang pemerintah pusat.
“Kita semua sudah berikhtiar. Namun masalah keamanan, keuangan, agama dan pemekaran wilayah adalah rana pemerintah pusat lebih dominan. Kita hanya sebatas mengusulkan. Mungkin ada evaluasi dari pemerintah pusat yang harus dihormati,” jelas Kandouw.
Namun begitu lanjut mantan Ketua Deprov Sulut ini, pembentukan DOB Provinsi Bolmong Raya menjadi prioritas jika moratorium telah dibuka. “Jika nanti dibuka maka Provinsi Bolmong Raya menjadi prioritas,” tukas Kandouw.
Diketahui, keputusan penghentian pembentukan daerah otonomi baru sangat mengecewakan masyarakat Bolmong Raya seperti diutarakan anggota DPRD Sulut, Ritha Lamusu.
“Sebagai warga Bolmong saya sangat kecewa. Proses pemekaran sudah dilakukan dari bawah bahkan pengusulan Provinsi Bolmong Raya telah diparipurnakan di DPRD Sulut,” ujar Lamusu di DPRD Sulut, Selasa (23/2/2016) kemarin.
Mantan anggota DPRD Boltim ini menagih janji mantan Penjabat Gubernur Sulut yang juga Dirjen Otda Dr Soni Sumarsono yang akan memperjuangkan pemekaran Bolmong Raya.
“Bahkan beliau (Soni Sumarsono) sempat dianugerahi gelar adat oleh masyarakat Bolmong. Kami berharap keputusan moratorium ditinjau kembali, dalam waktu dekat kami akan menemui anggota DPD-RI perwakilan Sulut,” jelas Lamusu. (jerrypalohoon)