Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Politik dan Pemerintahan

32 Perusahaan Ini Masuk Zona Merah Pengelolaan Limba Berbahaya di Sulut (I)

by Richard Polii
Rabu, 27 Januari 2016, 21:00 pm
in Politik dan Pemerintahan
A A
  • 7shares

Manado – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara menilai ada 32 Perusahan (dan Rumah Sakit) di Sulut yang masuk zona merah dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan limba berbahaya dan beracun.

Hal ini karena tidak memenuhi unsur aturan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Unsur-unsur penilaian tersebut berupa, tidak taat dalam melengkapi dokumen lingkungan atau izin lingkungan, kedua pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limba berbahaya dan beracun.

Seperti diketahui program penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Proper diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 dan sistim peringkat kinerja Proper dikelompokan menjadi 5 peringkat warna yang mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan yaitu emas, hijau, biru, merah dan hitam.

Bagi perusahaan yang berperingkat merah dan hitam digolongkan perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

32 perusahaan yang masuk kategori merah karena tidak memenuhi unsur aturan dari peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 3 tahun 2014 adalah:

1. PT. Tirta Sukses Perkasa (Club), perusahaan air minum dalam kemasan yang berlokasidi Minut.

2. PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo Sektor Minahasa Unit PLTD Bitung.

3. PT. L&C Doc Yard Indonesia, Perusahaan Galangan Kapal di Kota Bitung.

4. PT. Samudra Puranabile Abadi, Perusahaan Galangan Kapal di Kota Bitung.

5. PT. Sarana Samudra Pasifik, Perusahaan Galangan Kapal di Kota Bitung.

6. PT. Industri Kapal Indonesia, Perusahaan Galangan Kapal di Kota Bitung.

7. PT. Odyssea Utama (Cocotinos Resort), Hotel di Minut.

8. Hotel Aryaduta Manado

9. Hotel Aston Manado

10. Hotel Quality Manado

11. Novotel Manado Golf Resort & Convention Center

12, PT. Asegar Murni Jaya, Perusahaan makanan dan minuman di Minut

13. CV AKE Abadi, Perusahaan makanan dan minuman di Minut

14. PT. Dimembe Nyiur Agipro, Perusahaan olahan kelapa di Minut

15. PT Janur Kawanua Indonesia, perusahaan Perusahaan olahan kelapa di Bitung

16. PT. Kerismas Witicko Makmur, Perusahaan pelapisan logam di Bitung

17. PT. Chen Woo Fishery, Perusahan pengolahan ikan di Minut
(bersambung)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: blh sulutmanadoRoy MewoSoni Runtuwenesulut

Berita Terkini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025

Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi

9 Mei 2025
Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

Recky Langie Menguat Jadi Calon Tunggal Ketua Kadin Sulut, Pegang Tiga Jabatan Direktur Jelang Musprov

9 Mei 2025
Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.