
Manado, Beritamanado.com– Genderang perang terhadap peredaran Narkotika dan Obat terlarang terus digaungkan di Kota Manado.
Teranyar, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado dipimpin Kompol May Diana Sitepu berhasil mengungkap lagi peredaran ratusan butir obat keras tanpa izin edar jenis Thryhexipenidil.
Diketahui pengungkapan oleh Satres Narkoba Polresta Manado terjadi pada Minggu, (12/2/2023) kemarin sekitar Pukul 16.45 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut Polisi ikut mengamankan terduga pengedar berinisial S, (23), warga di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Informasi yang dirangkum, pengungkapan kasus ini berawal saat tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapat info dari masyarakat bahwa di Kelurahan Singkil Satu, lingkungan IV, Kecamatan Singkil, Kota Manado ada seorang pemuda yang disinyalir memiliki obat keras jenis Thryhexipenidil tanpa izin edar.
Sekitar pukul 17.00, Tim Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang diduga Obat keras jenis Thryhexipenidil sebanyak 250 butir.
Untuk mengelabuhi petugas Thryhexipenidil tersebut diletakan pelaku di Dus handphone dan dibungkus dalam plastik bening dalam kamar pelaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Polresta Manado untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,” singkat Kompol May Diana.
Deidy Wuisan