Amurang – Salah satu kendala mendasar masyarakat khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) minim ikut BPJS Kesehatan adalah karena kurang kesadaran akan pentingnya jaminan sosial kesehatan.
Betapa tidak, berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Minsel baru sekitar 40% masyarakat ikut BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kabupaten Minsel dan Mitra Ice Trisnawati didampingi Kepala Unit Kepesertaan dan Penanganan Keluhan Peserta cabang Tondang Ferry Toar, bahwa sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2014 tercatat sedikitnya 225.080 jiwa masyarakat Minsel, sedangkan yang ikut BPJS Kesehatan hanya 151.078 jiwa atau baru 40%.
“Ya, memang kendala masyarakat ikut BPJS Kesehatan, karena kurangya kesedaran terkait jaminan sosial kesehatan. Nanti ada keluarga yang sakit baru mengurus BPJS Kesehatan,” ujar Toar, Rabu (4/3/2015).
Meski begitu kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk ikut BPJS Kesehatan, selain itu kita bekerjasama dengan Pemkab Minsel, Dinas Kesehatan mensosialisasikan pentingnya BPJS Kesehatan.
Disentil denda peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, kata Ice Trisnawati menjelaskan, sesuai ketentuan keterlambatan iuran sebesar 2% per bulan dari jumlah iuran yang tertunggak.
Jika terjadi keterlambatan iuran lebih dari 6 bulan, maka pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
“Harus diperhatikan diberhentikan sementara yang menunggak lebih dari 6 bulan. Bukan tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan. Nah, saat tunggakan dibayarkan dengan iuran yang tertunggak tersebuyt, maka peserta BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan BPJS ini,” jelas Trisnawati. (sanlylendongan)