Kotamobagu – Kesiapan pemerintah daerah terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2014, mulai dipersiapkan secara matang. Sejumlah upaya dilakukan untuk memaksimalkan regulasi tersebut, diantaranya termasuk mempersiapkan aparatur daerah bersangkutan.
Kepala UPTD PBB dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah (BPHTB) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Diklat Daerah (DPKAD) Kotamobagu, Sugiarto Yunus SE, mengatakan bahwa saat ini penambahan tenaga kontrak dibutuhkan untuk memungut PBB.
“Selain aparat desa, kami juga perlu menambah tenaga kontrak yang khusus menjalankan tugas memungut PBB,” tukas Ato (sapaan akrabnya, red).
Sementara itu, Kepala DPPKAD Abdullah Mokoginta SH MSi, mengatakan untuk menjalankan regulasi tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah bimbingan teknis dan pertemuan dengan perangkat desa maupun kelurahan se-Kotamobagu.
“Kita sudah melakukan pertemuan dengan seluruh perangkat desa dan instansi terkait dalam rangka pemantapan pelaksanaan kebijakan ini,” ujar papa Arum.
Tak hanya itu saja, dirinya mengungkapkan bahwa aplikasi khusus penunjang PBB tak lama lagi siap dioperasikan. “Kami telah mengirim sejumlah tenaga operator untuk belajar di Jakarta terkait pengelolaan PBB ini,” tutup Mokoginta. (zmi)