Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

200 Botol Cap Tikus Dan 11,142 Prohibited Items Lainnya Dimusnahkan di Bandara Sam Ratulangi

by Sri Surya
Jumat, 21 Juli 2017, 15:41 pm
in Kota Manado
A A
  • 143shares

 

Pemusnahan prohibited items di Bandara Sam Ratulangi Manado
Pemusnahan prohibited items di Bandara Sam Ratulangi Manado

 

 

 

Manado, BeritaManado.com – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi kembali melakukan pemusnahan barang yang dilarang diberangkatkan dalam pesawat udara (prohibited items), Jumat (21/7/2017).

Pada kegiatan rutin yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan ini, sebanyak 11.142 prohibited items dimusnahkan.

“Ini juga sebagai bentuk kepatuhan bandara atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tntang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 tentang Program Keamanan Nasional, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang diangkut dengan pesawat udara,” terang Airport Security & Safety Departement Head R Bambang Triyono.

Adapun prohibited items yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis Cap Tikus (flammable liquid) dengan total 200 botol (600 liter); korek api dengan bahan bakar gas 8.342 buah dan benda tajam 2.560 buah (gunting, pisau, cutter, obeng), serta berbagai jenis tabung yang mengandung gas sebanyak 240 buah.

Seluruh barang berupa cairan dimusnahkan dengan cara dituangkan di dalam tanah, dihancurkan dan dikubur di dalam tanah. Sementara untuk barang berupa benda tajam, alat pertukangan, tabung dan korek api berisi gas diserahkan kepada Unit Safety Management System and Occupational Safety Health untuk penanganan secara khusus.

Sebagai gerbang pergerakan manusia dan barang, diakui Bambang bahwa bandara wajib memastikan keamanan, keselamatan serta kenyamanan para pengguna jasa bandara.

“Barang-barang ini merupakan hasil temuan dari petugas aviation security (AVSEC) yang tidak hanya bertanggungjawab memastikan barang bawaan penumpang aman, namun juga diwajibkan melakukan profiling dan pemeriksaaan kepada ground staff atau para pekerja di bandara. Jika ditemukan prohibited items baik yang dibawa penumpang atau petugas bandara, maka akan langsung kami amankan,” tambahnya.

Bambang juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, petugas avsec selalu memegang prinsip ramah, sopan, dan waspada.

“Komunikasi dan sikap saat melayani juga dilakukan dengan baik agar pengguna jasa tidak merasa terganggu kenyamanannya saat pemeriksaan. Sepenuhnya hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman pada seluruh pengguna jasa bandara,” ungkapnya.

Selain melaksanakan pemusnahan prohibited items, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan barang-barang yang tertinggal di bandara tanpa identitas dan pemilik kepada masyarakat sekitar bandara. Hal tersebut dilakukan atas dasar peraturan internal yakni SK Direksi Angkasa Pura I Nomor : Skep 85/OP.100.2/2006 Tentang Penanganan Barang Tertinggal, barang-barang tertinggal tanpa pemilik.

Kegiatan yang berlangsung di depan kantor administrasi PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi ini juga turut disaksikan oleh komunitas bandara diantaranya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara, serta perwakilan maskapai penerbangan. (***/sri)

 

 

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 143shares
Tags: bandara sam ratulangi manadoProhibited items

Berita Terkini

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

Kapolda Sulut Roycke Langie Jadi Orang Tua Asuh 31 Anak Disabilitas

11 Mei 2025
Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

Musprov Kadin Sulut, Rio Dondokambey Koordinasi dengan Pusat, Panitia Terbentuk

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.