Manado, BeritaManado.com – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi kembali melakukan pemusnahan barang yang dilarang diberangkatkan dalam pesawat udara (prohibited items), Jumat (21/7/2017).
Pada kegiatan rutin yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan ini, sebanyak 11.142 prohibited items dimusnahkan.
“Ini juga sebagai bentuk kepatuhan bandara atas amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tntang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 127 tentang Program Keamanan Nasional, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan orang perseorangan yang diangkut dengan pesawat udara,” terang Airport Security & Safety Departement Head R Bambang Triyono.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan meliputi minuman keras jenis Cap Tikus (flammable liquid) dengan total 200 botol (600 liter); korek api dengan bahan bakar gas 8.342 buah dan benda tajam 2.560 buah (gunting, pisau, cutter, obeng), serta berbagai jenis tabung yang mengandung gas sebanyak 240 buah.
Seluruh barang berupa cairan dimusnahkan dengan cara dituangkan di dalam tanah, dihancurkan dan dikubur di dalam tanah. Sementara untuk barang berupa benda tajam, alat pertukangan, tabung dan korek api berisi gas diserahkan kepada Unit Safety Management System and Occupational Safety Health untuk penanganan secara khusus.
Sebagai gerbang pergerakan manusia dan barang, diakui Bambang bahwa bandara wajib memastikan keamanan, keselamatan serta kenyamanan para pengguna jasa bandara.
“Barang-barang ini merupakan hasil temuan dari petugas aviation security (AVSEC) yang tidak hanya bertanggungjawab memastikan barang bawaan penumpang aman, namun juga diwajibkan melakukan profiling dan pemeriksaaan kepada ground staff atau para pekerja di bandara. Jika ditemukan prohibited items baik yang dibawa penumpang atau petugas bandara, maka akan langsung kami amankan,” tambahnya.
Bambang juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, petugas avsec selalu memegang prinsip ramah, sopan, dan waspada.
“Komunikasi dan sikap saat melayani juga dilakukan dengan baik agar pengguna jasa tidak merasa terganggu kenyamanannya saat pemeriksaan. Sepenuhnya hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman pada seluruh pengguna jasa bandara,” ungkapnya.
Selain melaksanakan pemusnahan prohibited items, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan barang-barang yang tertinggal di bandara tanpa identitas dan pemilik kepada masyarakat sekitar bandara. Hal tersebut dilakukan atas dasar peraturan internal yakni SK Direksi Angkasa Pura I Nomor : Skep 85/OP.100.2/2006 Tentang Penanganan Barang Tertinggal, barang-barang tertinggal tanpa pemilik.
Kegiatan yang berlangsung di depan kantor administrasi PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi ini juga turut disaksikan oleh komunitas bandara diantaranya Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bandara, serta perwakilan maskapai penerbangan. (***/sri)