Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Sangihe, Talaud, Sitaro

20 WBP Lapas Kelas II Tahuna Jalani Sisa Hukuman di Rumah

by Erick Sahabat
Kamis, 9 April 2020, 19:50 pm
in Sangihe, Talaud, Sitaro
A A
  • 1share
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Tahuna, Mardi Santoso

Sangihe, BeritaManado.com — Dengan terbitnya Peraturan menteri (Permen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) no 10 tahun 2020, terkait syarat pembebasan asimilisasi dan hak integrasi bagi warga negara dalam pencegahan Coronavirus 2019 (COVID-19), sedikitnya 20 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna, dikeluarkan dari Lapas dan akan menjalankan sisa hukuman subsider mereka di rumah masing-masing.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Tahuna, Mardi Santoso ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, pada Kamis, (9/4/2020) menuturkan jika sekira 20 Narapidana, dari 131 Penghuni Lapas nantinya akan menjalani subsider, untuk menjalani masa hukuman di rumah masing-masing.

“Mereka adalah para WBP yang telah melewati setengah masa tahanannya, dan per 31 Desember 2020 nanti, terhitung memasuki 2/3 masa tahanan.” ujar Kalapas Santoso

Namun, dirinya menegaskan jika dalam pelaksanaan tersebut, para WBP akan terikat aturan untuk tidak keluar rumah. Sehingga, apabila kedapatan melanggar, akan segera ditarik kembali ke Lapas Tahuna.

“Sudah ada hitam diatas putih, dengan penanda tanganan kesepakatan diatas materai” jelasnya lagi.

Nantinya, menurut Santoso, 20 WBP tersebut, akan menjalani masa subsider hingga masa pidananya berakhir.

“Dari data yang ada, narapidana yang terakhir disubsider, akan mendapat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) sekira tanggal 20 Desember 2020.

Jadi, apabila menjalani subsider akan dilaporkan, sehingga jika ditambah subsider 3 bulan, bebas PB-nya nanti sekira bulan maret 2021.” lanjutnya.

Disinggung terkait adanya kemungkinan jumlah WBP yang di subsiderkan, Mardi Santoso mengatakan jika program dimaksud hanya berlaku hingga hari Selasa, (7/4/2020).

“Kami hanya diberi waktu hingga tanggal 7 untuk menentukan WBP yang disubsiderkan” ujarnya, sembari menegaskan jika selama pelaksanaan program tersebut, baik Lapas Tahuna maupun instansi-instansi terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap para warga binaan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan.

(Erick Sahabat)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: 20 WBP DirumahkanKalapas Kelas II TahunaLapas Kelas II TahunaMardi Santoso

Berita Terkini

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.