BITUNG—Dipastikan sekitar 18 perusahaan yang beroperasi di Kota Bitung menolak untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah. Kendati pihak BLH sudah mengintruksikan agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Bitung, terutama yang menghasilkan limbah cair melakukan pengurusan ijin ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
“Dari 46 perusahaan yang kami data, hanya 28 yang bersedia melakukan pengurusan ijin pembaungan limbah cair ke KLH, sisanya tetap menolak untuk melakukan pengurusan kendati kami telah berulang-ulang meminta malakukan pengurusan,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey, Selasa (20/9).
Menurut Dodokambey, ke-46 perusahaan yang diminta BLH untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah karena perusahaan-perusahaan tersebut dalam beroperasi setiap hari menghasilkan limbah cair. Dimana pada umumnya perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pengolahan ikan yang limbahnya dibuang ke aliran sungai dan laut.
“Mengingat ke-46 perusahaan tersebut posisinya berada di garis pantai Kota Bitung sehingga kami meminta untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah cair ke KLH karena itu wewenang KLH yang mengeluarkan ijin,” katanya.
Lebih lanjut Dondokembey mengatakan, sejumlah perusahaan yang tetap menolak melakukan pengurusan ijin limbah cair adalah Dok Kelapa Dua, PT IKI, Dok Patemang, PT Beli Sentosa Abadi, eks Indo Hong Hai, Seng Seng Fa, Mentari Samudra dan beberapa perusahaan lainnya. “Padahal jika ke-18 perusahaan tersebut mau melakukan pengurusan ijin ke KLH maka jelas ini prestasi bagi Kota Bitung yang berhasil menggiring tiap perusahaan untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah ke KLH dan jelas ini yang pertama di Sulut. Tapi sayang ke-18 perusahaan tersebut menolak,” ujar Dondokambey.(en)
BITUNG—Dipastikan sekitar 18 perusahaan yang beroperasi di Kota Bitung menolak untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah. Kendati pihak BLH sudah mengintruksikan agar seluruh perusahaan yang ada di Kota Bitung, terutama yang menghasilkan limbah cair melakukan pengurusan ijin ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
“Dari 46 perusahaan yang kami data, hanya 28 yang bersedia melakukan pengurusan ijin pembaungan limbah cair ke KLH, sisanya tetap menolak untuk melakukan pengurusan kendati kami telah berulang-ulang meminta malakukan pengurusan,” kata Kaban BLH Kota Bitung, Adriana Dondokambey, Selasa (20/9).
Menurut Dodokambey, ke-46 perusahaan yang diminta BLH untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah karena perusahaan-perusahaan tersebut dalam beroperasi setiap hari menghasilkan limbah cair. Dimana pada umumnya perusahaan tersebut bergerak dalam bidang pengolahan ikan yang limbahnya dibuang ke aliran sungai dan laut.
“Mengingat ke-46 perusahaan tersebut posisinya berada di garis pantai Kota Bitung sehingga kami meminta untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah cair ke KLH karena itu wewenang KLH yang mengeluarkan ijin,” katanya.
Lebih lanjut Dondokembey mengatakan, sejumlah perusahaan yang tetap menolak melakukan pengurusan ijin limbah cair adalah Dok Kelapa Dua, PT IKI, Dok Patemang, PT Beli Sentosa Abadi, eks Indo Hong Hai, Seng Seng Fa, Mentari Samudra dan beberapa perusahaan lainnya. “Padahal jika ke-18 perusahaan tersebut mau melakukan pengurusan ijin ke KLH maka jelas ini prestasi bagi Kota Bitung yang berhasil menggiring tiap perusahaan untuk melakukan pengurusan ijin pembuangan limbah ke KLH dan jelas ini yang pertama di Sulut. Tapi sayang ke-18 perusahaan tersebut menolak,” ujar Dondokambey.(en)