Ratahan, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Negeri Minsel I Wayan Eka Miartha mengatakan bahwa para incumbent yang ikut pada pemilihan hukum tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diingatkan untuk membenahi dan menyelesaikan tugasnya, terkait administrasi keuangan selama menjabat.
Ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari yang bisa menjerat para hukum tua tersebut.
“Jangan pernah menggunakan dana desa untuk membantu saudara dalam proses pemilihan hukum tua,” tandasnya, kala mengahadiri Deklarasi Damai Pilhut Serentak Mitra, belum lama ini.
Dirinya menambahkan bahwa dana desa bukan bagian untuk melanjutkan dan memperlancar para hukum tua dalam pemilihan karena dana desa untuk membangun desa.
“Ada rambu-rambu hukum yang mengatur dan apabila ada yang menggunakan dana desa untuk kepentingan pencalonan hukum tua maka akan berakibat fatal dan menyebabkan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Sementara itu, menurut Inspektur Mitra David Lalandos, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ditemukan sejumlah catatan terhadap 18 calon hukum tua incumbent, berkaitan dengan penggunaan dana desa oleh para calon tersebut.
“Ada sejumlah catatan terkait pengelolaan dana desa yang belum ditindaklanjuti oleh oknum calon tersebut, diantaranya belum adanya penyetoran pajak dari kegiatan dana desa, serta selisih lebih penggunaan anggaran (Silpa), padahal semua itu harus dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.
Sementara nama-nama calon tersebut sudah dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) karena terkait proses pencalonan mereka merupakan kewenangan PMD.
Adapun hal ini jika tidak ditindaklanjuti oleh para calon hukum tua incumbent tersebut maka berpotensi berurusan dengan hukum.
(jenly wenur)