Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

15 Paket Sabu-sabu Bernilai Jutaan Rupiah Diamankan Polisi dari 2 Pengedar di Minahasa Selatan

by Deidy Wuisan
Senin, 8 Mei 2023, 17:30 pm
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas, Minsel
A A
  • 1share
Press release kasus narkoba di Polda Sulut.

Manado, BeritaManado.com– Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 2 tersangka beserta kurang lebih 15 paket sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua tersangka adalah laki-laki warga Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minsel.

“Masing-masing berinisial F (26) dan B (26),” ujarnya dalam press conference di Mapolda Sulut, pada Senin (8/5/2023) siang, bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana narkotika tersebut yakni di Desa Tompaso Baru Satu Jaga VII Kecamatan Tompaso Baru, pada Kamis (4/5), sekitar pukul 14.30 WITA.

barang bukti narkoba.

“Modus operandinya, F mendapatkan narkotika jenis sabu dari B dan menjual, mengedarkannya di wilayah Kabupaten Minsel. Sabu dikemas dalam bentuk paketan-paketan kecil yang diisi dalam kantong plastik klip dan dijual dengan harga 1 gram Rp3 juta dan 0,50 gram dijual Rp2 juta,” jelas Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.

Lanjutnya, pengungkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minsel.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut, maka pada hari Kamis (4/5), dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap F di rumahnya. Petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar, 1 alat timbangan dan alat peraga lainnya,” terang Kombes Pol Iis Kristian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap F, ia mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dari B yang berada di Kota Manado. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap BAT, pada hari Jumat (5/5) sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah B di Manado, dan ditemukan kotak tempat menyimpan sabu serta plastik yang di dalamnya berisi sisa sabu yang sudah dibakar oleh B sebelum penangkapan terhadapnya,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap B diketahui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis sabu diduga dikirimkan oleh seseorang di Sumatera yang saat ini masih dalam pengembangan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

“Terdiri dari, 15 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah dompet kulit, 1 buah timbangan digital, 2 buah korek api warna biru dan hijau, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok plastik, 1 buah alat hisap sabu/bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu debit BRI, 2 buah sedotan plastik serta 1 buah handphone merek Oppo F7 plus Sim card,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Iis Kristian menegaskan bahwa, narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Say no to drugs!,” pungkasnya.

Sementara itu Dirresnarkoba mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.

Pihaknya juga mengapresiasi peran serta warga masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana narkotika ini.

“Terima kasih atas kepedulian warga masyarakat yang telah menginformasikan kepada kita tentang adanya peredaran narkoba sehingga berhasil diungkap,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Dijelaskannya, dalam kasus ini peran kedua tersangka adalah pengedar yang melayani penyalahguna narkoba.

“Kasusnya ini adalah pengedar. Infonya, dari 15 paket sabu tersebut sudah ada yang dijual. Tersangka pasif, artinya melayani pembeli atau penyalahguna narkoba yang datang kepadanya,” jelas Kombes Pol Budi Samekto.

Selain itu, Kombes Pol Budi Samekto juga mengimbau warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Ingatkan keluarga dan saudara untuk waspada terhadap bahaya narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba itu bersifat adiktif dan sulit untuk dihentikan. Jadi, pencegahan itu sangat penting dan warga diminta melaporkan manakala ada hal-hal yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tandas Kombes Pol Budi Samekto.

Deidy Wuisan






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: Minahasa Selatannarkobapolda sulutSabu-Sabu

Berita Terkini

DAW Gelar Honda Premium Matic Day, Dapatkan Cashback Hingga Jutaan Rupiah

10 Mei 2025

Manfaatkan LinkUMKM BRI, Sesegeritu Tingkatkan Keterampilan dan Mampu Perluas Skala Usaha

10 Mei 2025
Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

Mendagri Paparkan Daftar 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi Hingga Terendah

10 Mei 2025
Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.