Bitung – Dr Flora Kalalo SH MH diberikan kesempatan oleh Komisi Yudisian untuk menjadi salah satu pemateri dalam acara Sosialisasi Posko Pemantauan Peradilan Komisi Yudisial (04/11) di Hotel Nalendra Bitung. Dalam kesempatan tersebut Kalalo memberikan materi dengan judul “Peran Masyarakat untuk Peradilan yang Bersih”.
Dalam kesempatan tersebut Flora mengatakan bahwa, peran masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih sangatlah penting. “Peradilan bersih membutuhkan pemahaman yang kuat dari masyarakat bahwa dalam penegakan hukum ada hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dalam proses penegakan hukum itu melekat bagi siapa pun. Terlebih, bagi hakim yang punya posisi sangat mulia dalam proses penegakan hukum,” kata akademisi Fakultas Hukum Unsrat ini.
Salah satu wujud, sambung Flora bahwa pemahaman yang kuat dari masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam proses penegakan hukum adalah dengan tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada hakim agar hakim tidak berbuat sesuatu yang tidak diinginkan. “Ini adalah contoh kongkrit masyarakat dalam mewujudkan peradilan bersih,” papar Flora kepada beritamanado.
“Untuk itu sangat penting peran masyarakat untuk peradilan yang bersih, masyarakat harus berperan untuk menjadi control social dan masyarakat harus menciptakan budaya berhenti melakukan tindakan suap. Disadari bahwa kualitas, kuantitas lembaga peradilan dan mental pribadi hakim memang banyak ditentukan dan dipengaruhi oleh sistem yang baik namun penting juga diperhatikan bahwa hal ini ikut pula ditentukan oleh budaya hukum yang baik,” terang Flora
Sembari menambahkan bahwa budaya hukum dapat dipahami sebagai kesadaran hukum dari seluruh komponen masyarakat dan aparat hukum dalam hal ini fungsi hukum harus mengalami perluasan yang mulanya sebagai kontrol sosial bergeser ke arah perubahan tingkah laku yang dikehendaki hukum.
“Dengan kata lain hukum tegak jika seluruh komponen sistem hukum bekerja sama,” demikian analisa Flora.
Dalam kesimpulannya, Flora mengatakan bahwa, terkait dengan topik pembahasan tentang sosialisasi posko pemantauan peradilan Komisi Yudisial, maka masyarakat harus berperan dalam menciptakan peradilan yang bersih. Hal ini seiring dengan pemahaman bahwa hukum dan masyarakat berhubungan secara timbal balik, karena hukum sebagai sarana pengantar. masyarakat, bekerja di dalam masyarakat dilaksanakan pula oleh masyarakat.
Sebab menurutnya, hubungan tersebut bisa bersifat simbiosis muatualistis yaitu mendukung tumbuh dan tegaknya hukum maupun sebaliknya bersifat parasitis, yaitu menghambat tumbuh berkembang dan tegaknya hukum, maka masyarakat khususnya para pencari keadilan agar menekankan budaya hukum yaitu kesadaran hukum dan taat hukum guna menegakkan hukum dan keadilan, tutup Flora.
Acara Sosialisasi Posko Pemantauan Peradilan Komisi Yudisial tersebut selain Flora yang membawakan materi ada juga Abdul Mukti, Komisioner Komisi Yudisial, dan LBH Manado.(jkf)