Tomohon – Turunnya salinan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 134 PK/PDT/2011 dalam perkara antara Yayasan DS AZR Wenas sebagai pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Rektor UKIT Tomohon, YPTK GMIM sebagai termohon peninjauan kembali tertanggal 10 Mei 2011 dimana dalam keputusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pemohon, langsung ditindaklanjuti oleh kubu UKIT YPTK.
“Ya. Dengan turunnya putusan tersebut, dalam waktu dekat ini kita akan segera melakukan penertiban ijazah. Sedangkan soal pernyataan bahwa belum menerima putusan, disebutkan bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada kuasa termohon peninjauan kembali pada tanggal 31 Januari 2012, dan kepada pemohon peninjauan kembali pada tanggal 26 Januari 2012,” ujar Nopsianus Damping SH MH selaku kuasa hukum UKIT YPTK kepada beritamanado.com belum lama ini. (iker)
14 BUKTI BARU YANG DIAJUKAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI
Bukti PK-1: Surat Keputusan Nomor: 011/YW/I/-2008 tentang Pengangkatan dan Penetapan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) tertanggal 11 Februari 2008
Bukti PK-2: Salinan Penetapan PTUN Nomor: 12/G/2008/P.TUN.Mdo, tanggal 21 Agustus 2008, bersama dengan Surat Pemberitahuan Penetapan Nomor: 12/G/2008/P.TUN.Mdo, tertanggal 21 Agustus 2008
Bukti PK-3: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 220/D/0/2007, Tentang Alih Kelola UKIT YPTK GMIM ke Yayasan GMIM Ds. AZR WENAS
Bukti PK-4: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor: C-1252.HT.01.02. TH 2006, tertanggal 20 Juni 2006 tentang Pengesahan Akta Pendirian Yayasan Gereja Masehi Injili di Minahasa Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas (Yayasan GMIM Ds AZR Wenas)
Bukti PK-5: Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tondano tanggal 13 Oktober 2010 Nomor 75/Pdt. G/2006/PN.Tdo, yang didalamnya menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 19 Januari 2010, Reg. Nomor: 2668 K/Pdt/2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan Eksekusi
Bukti PK-6: Usul Perpanjangan Ijin Penyelenggaraan Program Studi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah Sulawesi yang ditujukan kepada Dirjen Dikti Depdiknas tertanggal 19 Februari 2008 Nomor: 674/009/KL/2008, yang ditanda tangani oleh Koordinator Kopertis Wilayah IX
Bukti PK-7: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Ilmu Hukum, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2596/D/T/2008
Bukti PK-8: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Biologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2593/D/T/2008
Bukti PK-9: Bukti Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Psikologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2595/D/T/2008
Bukti PK–10: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Progaram Studi Theologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2597/D/T/2008
Bukti PK-11: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Arsitektur, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indones ia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti PK-6 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2592/D/T/2008
Bukti PK-12: Perpanjangan Ijin Penyelengaraan Program Studi Agroteknologi, Strata I (S-1) pada Universitas Kristen Indonesia sebagai tindaklanjut dari surat permohonan bukti dari PK-5 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional tertanggal 11 Agustus 2008 Nomor: 2594/D/T/2008
Bukti PK-13: Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI Nomor DJ./III/Kep/HK.00.51382120 10, tertanggal 03 September 2010, tentang Pemberian Ijin Peyelenggaraan Program Pasca Sarjana Stratum Dua (S-2) Program Studi Pendidikan Agama Indonesia Tomohon Propinsi Sulawesi Utara
Bukti PK–14: Satu Rangkap hasil print out dari informasi Teknologi (Internet) Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi