Manado – 1082 narapidana (napi) dan anak pidana di Sulut menerima pemberian remisi umum I dan remisi umum II dari Menkumham RI. Pemberian remisi tersebut secara simbolis telah diserahkan Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang dalam Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-67 Tanggal 17 Agustus 2012 kepada dua orang napi di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2 Tuminting Manado, Jumat (17/08).
Dalam sambutan Kemenkumham Amir Syamsudin dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Sarundajang mengatakan, pemberian remisi janganlah pernah diartikan sebagai upaya untuk “memanjakan narapidana”, sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata.
“Marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan dan penghidupannya,’ ujar Sarundajang.
Selain itu, pemberian remisi tahun ini, memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh rahmat, barokah dan ampunan dari Allah Subhanna Wataala. Dinamika kehidupan ramadhan sesungguhnya sesungguhnya merupakan pelajaran nyata bagi setiap muslimyang berharap taqwa, ujar syamsudin sebagaimana dituturkan Sarundajang.
Yang menarik pada upacara pemberian remisi, terdapat mantan pejabat Sulut yang saat ini telah menjadi napi seperti mantan Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, mantan Wawali Manado Abdi Buchari, dan mantan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar , mantan Asisten Ekbang Jos Saruan dan Mieke Nangka SH, anggota dewan Minut. (jrp)