Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 10 Kelurahan. Informasi, ke-10 kelurahan tersebut sementara dipersiapkan untuk dimekarkan. Ke-10 kelurahan yaitu, Pondang, Ranomea, Bitung, Lewet, Uwuran Satu, Uwuran Dua, Ranoiapo, Buyungon, Rumoong Bawah dan Kawangkoan Bawah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Minsel, Drs Benny Lumingkewas membenarkan hal diatas. ‘’Setiap Kelurahan syarat untuk dimekarkan memiliki 6.000 jiwa. Namun, bila kelurahan yang belum sampai 6.000 jiwa. Maka hal diatas belum akan diusulkan untuk pemekaran,’’ujar Lumingkewas.
Lumingkewas mengatakan lagi, bahwa draf sudah siap. Bila tidak ada halangan, maka draf tersebut akan segera dibawah ke DPRD Minsel untuk selanjutnya dibahas ketingkat komisi dan Pansus.
‘’Diakuinya, soal pemekaran kelurahan sudah lama dipersiapkan. Hanya saja, waktu itu belum memiliki payung hukum. Tetapi, saat ini Minsel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kelurahan. Usulannya juga sudah pernah, hanya saja belum ditindaklanjuti DPRD Minsel,’’tegasnya.
Sejumlah warga Buyungon mendukung rencana pemekaran Buyungon. ‘’Karena memang, Buyungon sudah sangat wajar dimekarkan. Jadi, Pemkab dan DPRD Minsel harus mencermati keinginan warga. Seperti kelurahan yang siap dimekarkan,’’ungkap Andy Pelealu, warga Buyungon.
Senada disampaikan Denny Werupangkey, warga Pondang. ‘’Kalau pemerintah sudah berencana akan memekarkan kelurahan. Maka, Pondang juga siap. Sebab, hitungan jiwa sudah melebih 6.000. Jadi, sebagai warga Pondang sangat mendukung rencana pemekaran kelurahan. Sementara itu, Werupangkey menyebut Minsel terlambat dari Kabupaten Mitra. Yang awalnya hanya 4 kelurahan, sekarang telah 13 kelurahan,’’sebut Werupangkey. (sanlylendongan)