Sarongsong – Tidak tahu mau bertanya apa lagi dan mengadu pada siapa lagi. Apeles Umboh (48) seorang kepala lingkungan 3 di Kelurahan Sarongsong I, Kecamatan Airmadidi, Minut, mengakui tak menemukan jawaban, mengapa gajinya sebagai pala belum juga diterimanya.
“Tahun ini sampe somo maso Agustus, torang pala belum terima torang pe gaji,” kesal Pala Apeles pada beritamanado.com, Kamis (31/7/2014)
Yang diherankannya juga, setiap habis triwulan kedua bahkan masuk triwulan ketiga, justru baru terjadi pembayaran gaji mereka, namun menurut Pala Apeles, pembayaran itu hanya untuk triwulan pertama. “Memang ja talama ja terima, so memang bagitu kata,” ujar Pala Apeles.
Dari informasi yang diterima beritamanado.com, dana untuk pembayaran ke sejumlah perangkat desa termasuk tunjangan pala, tertata pada Tunjangan Aparatur Desa (TAD). “Dana itu sebenarnya sudah ada, tapi harus kasih ‘uang pelicin’ supaya dorang cepat urus berkasnya,” ujar seorang perangkat yang tak mau disebutkan namanya.
Diceritakannya, itu juga tergantung dari faktor kedekatan antar hukum tua di desa dan lurah di kelurahan pada pihak bagian pengurusan berkas desa atau kelurahan. “Kalo torang, torang pe kepala desa ja kase doi pa itu yang ja ba urus berkas, supaya boleh cepat cair itu dana desa,” kata perangkat itu.
Asisten 1 bagian Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minut, Ronny Siwi ketika dikonfirmasi terkait sering terlambatnya pencairan anggaran di desa, memintakan agar diklarifikasi ke pihak BPMPD selaku instansi teknis. “Saya kasih nomor telepon kepala BPMPD, nanti bisa tanya langsung sama dia,” kata Siwi melalui telepon genggamnya.
Jeanette Posumah sebagai Kepala BPMPD Minut mengakui banyak keterlambatan pembayaran karena faktor dari desa atau kelurahan itu sendiri, yang lama melakukan pengurusan berkasnya.
“Masih banyak desa yang salah memasukan berkas atau belum lengkap berkas, makanya ada beberapa yang dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Posumah. (robintanauma)
Sarongsong – Tidak tahu mau bertanya apa lagi dan mengadu pada siapa lagi. Apeles Umboh (48) seorang kepala lingkungan 3 di Kelurahan Sarongsong I, Kecamatan Airmadidi, Minut, mengakui tak menemukan jawaban, mengapa gajinya sebagai pala belum juga diterimanya.
“Tahun ini sampe somo maso Agustus, torang pala belum terima torang pe gaji,” kesal Pala Apeles pada beritamanado.com, Kamis (31/7/2014)
Yang diherankannya juga, setiap habis triwulan kedua bahkan masuk triwulan ketiga, justru baru terjadi pembayaran gaji mereka, namun menurut Pala Apeles, pembayaran itu hanya untuk triwulan pertama. “Memang ja talama ja terima, so memang bagitu kata,” ujar Pala Apeles.
Dari informasi yang diterima beritamanado.com, dana untuk pembayaran ke sejumlah perangkat desa termasuk tunjangan pala, tertata pada Tunjangan Aparatur Desa (TAD). “Dana itu sebenarnya sudah ada, tapi harus kasih ‘uang pelicin’ supaya dorang cepat urus berkasnya,” ujar seorang perangkat yang tak mau disebutkan namanya.
Diceritakannya, itu juga tergantung dari faktor kedekatan antar hukum tua di desa dan lurah di kelurahan pada pihak bagian pengurusan berkas desa atau kelurahan. “Kalo torang, torang pe kepala desa ja kase doi pa itu yang ja ba urus berkas, supaya boleh cepat cair itu dana desa,” kata perangkat itu.
Asisten 1 bagian Pemerintahan dan Kesra Pemkab Minut, Ronny Siwi ketika dikonfirmasi terkait sering terlambatnya pencairan anggaran di desa, memintakan agar diklarifikasi ke pihak BPMPD selaku instansi teknis. “Saya kasih nomor telepon kepala BPMPD, nanti bisa tanya langsung sama dia,” kata Siwi melalui telepon genggamnya.
Jeanette Posumah sebagai Kepala BPMPD Minut mengakui banyak keterlambatan pembayaran karena faktor dari desa atau kelurahan itu sendiri, yang lama melakukan pengurusan berkasnya.
“Masih banyak desa yang salah memasukan berkas atau belum lengkap berkas, makanya ada beberapa yang dikembalikan untuk diperbaiki,” kata Posumah. (robintanauma)