Bitung – Tiga fraksi di DPRD Kota Bitung menyatakan akan mengajukan Hak Angket terkait perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan ketua Rukun Tetatangga (RT).
Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Nurani. Ketiganya secara resmi menyatakan akan mengajukan Hak Angket dalam rapat kerja pimpinan dan anggota komisi A, B dan C DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka membahas tentang Rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun 2016, Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT), Jumat (19/8/2016).
“Jika memang SK Walikota sudah final dan tidak dapat diubah, maka kami dari Fraksi Demokrat akan mengajukan Hak Angket atas permasalahan perekrutan THL, Pala dan RT,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ronny Boham.
Pernyataan Ronny itu rupanya mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Gerindra, Dewi Suawa. Ia menyatakan akan mengikuti langkah Fraksi Partai Demokrat mengajukan Hak Angket terkait perekrutan THL, Pala dan RT yang telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Nurani, Tonny Yunus juga menyatakan akam mengajukan Hak Angket jika memang SK walikota tak bisa ditinjau kembali.
Tak hanya ketiga fraksi itu, Faisal Zulkarnain dari Partai Persatuan Pembangunan juga mendukung langkah ketiga fraksi itu mengajukan Hak Angket. Dan ia berharap fraksinya yakni Fraksi Keadilan dan Persatuan juga mengajukan hal yang sama.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 349, Hak Angket DPRD dapat diajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah, yang diduga melanggar peraturan, atau kejadian luar biasa di daerah yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas.(abinenobm)
Bitung – Tiga fraksi di DPRD Kota Bitung menyatakan akan mengajukan Hak Angket terkait perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Pala) dan ketua Rukun Tetatangga (RT).
Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Kebangkitan Nurani. Ketiganya secara resmi menyatakan akan mengajukan Hak Angket dalam rapat kerja pimpinan dan anggota komisi A, B dan C DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait dalam rangka membahas tentang Rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun 2016, Kepala Lingkungan (Pala) dan Rukun Tetangga (RT), Jumat (19/8/2016).
“Jika memang SK Walikota sudah final dan tidak dapat diubah, maka kami dari Fraksi Demokrat akan mengajukan Hak Angket atas permasalahan perekrutan THL, Pala dan RT,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Ronny Boham.
Pernyataan Ronny itu rupanya mendapat dukungan dari Ketua Fraksi Gerindra, Dewi Suawa. Ia menyatakan akan mengikuti langkah Fraksi Partai Demokrat mengajukan Hak Angket terkait perekrutan THL, Pala dan RT yang telah menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Nurani, Tonny Yunus juga menyatakan akam mengajukan Hak Angket jika memang SK walikota tak bisa ditinjau kembali.
Tak hanya ketiga fraksi itu, Faisal Zulkarnain dari Partai Persatuan Pembangunan juga mendukung langkah ketiga fraksi itu mengajukan Hak Angket. Dan ia berharap fraksinya yakni Fraksi Keadilan dan Persatuan juga mengajukan hal yang sama.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 349, Hak Angket DPRD dapat diajukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah, yang diduga melanggar peraturan, atau kejadian luar biasa di daerah yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas.(abinenobm)