Manado – Mengenakan kemeja putih lengan panjang, menumpang mobil Toyota Fortuner Abu-abu DB 8 ZA, Wali Kota Vicky Lumentut mendatangi Pengadilan Negeri Manado di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Senin (27/4/2015) siang.
Kedatangan orang nomor satu Kota Manado di PN Manado itu, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi kasus Youth Center dengan terdakwa Ronny Eman.
Sambil menunggu sidang yang akan berlangsung di lantai dua PN Manado, Wali Kota Lumentut terlihat memberikan senyum dan sapa juga jabat tangan pada orang-orang disana.
Sidang yang kemudian dibuka oleh ketua majelis hakim Veralinda Lihawa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ketua majelis hakim, memintakan Wali Kota Lumentut untuk masuk dalam sidang sebagai saksi.
Sayangnya, kehadiran dan kesiapan Wali Kota Lumentut di dalam persidangan, tidak bisa memberikan keterangannya, karena justru terdakwa dalam kasus itu tidak bisa ikut persidangan dengan alasan sakit.
Alasan terdakwa sakit pun diterima secara tiba-tiba pihak majelis hakim, karena saat terdakwa dalam perjalanan menuju ke persidangan dari rumah tahanan, tiba-tiba terdakwa sakit dan berbalik kembali untuk diperiksa di poliklinik. Ketua majelis hakim meminta agar terdakwa dibantarkan di RS Prof Kandouw Manado.
Dengan tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan, ketua majelis hakim akhirnya menunda persidangan sampai terdakwa sembuh dan sehat untuk ikut persidangan. Jika terdakwa belum sehat kembali dalam waktu sepekan, majelis hakim bisa melakukan pengecekan langsung kondisi terdakwa.
Frangky Weku sebagai Penasihat Hukum terdakwa Ronny Eman pada BeritaManado.com mengakui kliennya memang tiba-tiba sakit saat perjalanan ke persidangan.
“Mungkin karna stress, kita dengar laporan jaksa, riwayat sakit sejak ditahan Polda,” kata Franky Weku. (robin/bersambung… )
Manado – Mengenakan kemeja putih lengan panjang, menumpang mobil Toyota Fortuner Abu-abu DB 8 ZA, Wali Kota Vicky Lumentut mendatangi Pengadilan Negeri Manado di Jalan Sam Ratulangi, Manado, Senin (27/4/2015) siang.
Kedatangan orang nomor satu Kota Manado di PN Manado itu, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi kasus Youth Center dengan terdakwa Ronny Eman.
Sambil menunggu sidang yang akan berlangsung di lantai dua PN Manado, Wali Kota Lumentut terlihat memberikan senyum dan sapa juga jabat tangan pada orang-orang disana.
Sidang yang kemudian dibuka oleh ketua majelis hakim Veralinda Lihawa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ketua majelis hakim, memintakan Wali Kota Lumentut untuk masuk dalam sidang sebagai saksi.
Sayangnya, kehadiran dan kesiapan Wali Kota Lumentut di dalam persidangan, tidak bisa memberikan keterangannya, karena justru terdakwa dalam kasus itu tidak bisa ikut persidangan dengan alasan sakit.
Alasan terdakwa sakit pun diterima secara tiba-tiba pihak majelis hakim, karena saat terdakwa dalam perjalanan menuju ke persidangan dari rumah tahanan, tiba-tiba terdakwa sakit dan berbalik kembali untuk diperiksa di poliklinik. Ketua majelis hakim meminta agar terdakwa dibantarkan di RS Prof Kandouw Manado.
Dengan tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan, ketua majelis hakim akhirnya menunda persidangan sampai terdakwa sembuh dan sehat untuk ikut persidangan. Jika terdakwa belum sehat kembali dalam waktu sepekan, majelis hakim bisa melakukan pengecekan langsung kondisi terdakwa.
Frangky Weku sebagai Penasihat Hukum terdakwa Ronny Eman pada BeritaManado.com mengakui kliennya memang tiba-tiba sakit saat perjalanan ke persidangan.
“Mungkin karna stress, kita dengar laporan jaksa, riwayat sakit sejak ditahan Polda,” kata Franky Weku. (robin/bersambung… )