MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menyelesaikan verifikasi dan menetapkan hanya empat pasangan calon untuk Pemilukada Sulut 2010. Pasangan Vonnie Anneke Panambunan dan Hendrik Manosoh yang diusung gabungan 18 partai digugurkan karena dilarang undang-undang.
Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (01/07), terkait gugatan yang dilayangkan pihak Vonnie melalui kuasa hukum Marwan Kawinda SH dan Rulman Rongkonusa SH, meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat KPU Sulut mencabut surat Nomor 228/KPU-Sulut/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal hasil verifikasi tahap II.
“Meminta Majelis Hakim menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan pasangan Vonnie Anneke Panambunan-Hendrik Manosoh sebagai peserta Pemilukada Sulut 2010,” tegas Kawinda.
Kepada wartawan usai sidang Kawinda menjelaskan, pihak Vonnie melakukan gugatan terhadap KPU soal aturan, “tidak adil orang yang sudah pernah dihukum harus dihukum kembali,” ungkapnya. (JRY)
MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menyelesaikan verifikasi dan menetapkan hanya empat pasangan calon untuk Pemilukada Sulut 2010. Pasangan Vonnie Anneke Panambunan dan Hendrik Manosoh yang diusung gabungan 18 partai digugurkan karena dilarang undang-undang.
Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (01/07), terkait gugatan yang dilayangkan pihak Vonnie melalui kuasa hukum Marwan Kawinda SH dan Rulman Rongkonusa SH, meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada tergugat KPU Sulut mencabut surat Nomor 228/KPU-Sulut/VI/2010 tanggal 17 Juni 2010 perihal hasil verifikasi tahap II.
“Meminta Majelis Hakim menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan pasangan Vonnie Anneke Panambunan-Hendrik Manosoh sebagai peserta Pemilukada Sulut 2010,” tegas Kawinda.
Kepada wartawan usai sidang Kawinda menjelaskan, pihak Vonnie melakukan gugatan terhadap KPU soal aturan, “tidak adil orang yang sudah pernah dihukum harus dihukum kembali,” ungkapnya. (JRY)