Manado – Terdakwa kasus penerimaan gaji bukan haknya yang merugikan negara sebesar Rp 80 juta HK alias Herker, begitu terkejut mendengar tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zemmy Siahaya SH, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Manado Kamis (03/12/09) kemarin. Saat itu Herker dituntut 5 tahun penjara denda 200 juta subsidair 6 bulan serta wajib mengembalikan uang Rp 80 juta.
Akan hal itu Herker langsung bereaksi dengan menyatakan kalau kasus ini terlalu kentara muatan politisnya dan indikasi pembunuhan karakter sangat kentara. “Masa saya didenda 200 juta, sementara kerugian negara hanya 80 juta dan itupun diminta dikembalikan, padahal itu saya terima karena merupakan hak saya sebagai PNS. Saya sangat tidak percaya, kalau tuntut 5 tahun berarti sama dong dengan para terdakwa MBH padahal kerugian negara yang mereka timbulkan lebih besar karena mencapai belasan miliar,” katanya usai sidang.
Yang lebih membuat Herker tak percaya adalah semua fakta sidang tak ada satupun yang dipakai jaksa, bahkan terkesan diabaikan. Malah dalam uraian jaksa banyak memakai peraturan pemerintah bukan UU Korupsi, yang harusnya itu hanya kesalahan adminstrasi bukan masalah hokum.
Kres Weenas SH, Pengacara Herker menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa itu dalam nota Pembelaan yang akan dia bacakan pada sidang Senin pekan depan. “Terlalu banyak kejanggalan dalam tuntutan jaksa, dan yang paling kelihatan adalah mereka tak memakai fakta sidang dimana tak ada satupun saksi yang menyatakan kliennya bersalah, jaksa terkesan lebih memakai BAP Kepolisian daripada fakta di persidangan, dan itu akan kami uraikan dalam pembelaan kami,” katanya. (is)
Manado – Terdakwa kasus penerimaan gaji bukan haknya yang merugikan negara sebesar Rp 80 juta HK alias Herker, begitu terkejut mendengar tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zemmy Siahaya SH, saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Manado Kamis (03/12/09) kemarin. Saat itu Herker dituntut 5 tahun penjara denda 200 juta subsidair 6 bulan serta wajib mengembalikan uang Rp 80 juta.
Akan hal itu Herker langsung bereaksi dengan menyatakan kalau kasus ini terlalu kentara muatan politisnya dan indikasi pembunuhan karakter sangat kentara. “Masa saya didenda 200 juta, sementara kerugian negara hanya 80 juta dan itupun diminta dikembalikan, padahal itu saya terima karena merupakan hak saya sebagai PNS. Saya sangat tidak percaya, kalau tuntut 5 tahun berarti sama dong dengan para terdakwa MBH padahal kerugian negara yang mereka timbulkan lebih besar karena mencapai belasan miliar,” katanya usai sidang.
Yang lebih membuat Herker tak percaya adalah semua fakta sidang tak ada satupun yang dipakai jaksa, bahkan terkesan diabaikan. Malah dalam uraian jaksa banyak memakai peraturan pemerintah bukan UU Korupsi, yang harusnya itu hanya kesalahan adminstrasi bukan masalah hokum.
Kres Weenas SH, Pengacara Herker menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa itu dalam nota Pembelaan yang akan dia bacakan pada sidang Senin pekan depan. “Terlalu banyak kejanggalan dalam tuntutan jaksa, dan yang paling kelihatan adalah mereka tak memakai fakta sidang dimana tak ada satupun saksi yang menyatakan kliennya bersalah, jaksa terkesan lebih memakai BAP Kepolisian daripada fakta di persidangan, dan itu akan kami uraikan dalam pembelaan kami,” katanya. (is)