Bitung – Ratusan mantan karyawan PT Delta Pasifik Indotuna Kota Bitung menggelar aksi turun ke jalan, Senin (19/02/2018).
Aksi itu dilakoni 512 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak PT Delta, dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Wali Kota Bitung untuk meminta ketegasan pemerintah terhadap perusahaan itu.
Diawali dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, ratusan karyawan mempertanyakan kinerja instansi itu karena dinilai lamban dan tak memiliki ketegasan menindak PT Delta yang jelas-jelas mengangkangi Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kenapa setiap masalah dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sementara Dinas Tenaga Kerja tak pernah memfasilitasi kami ke PHI. Jika tak mampu selesaikan masalah buruh, lebih baik mundur dari jabatan,” kata Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Estephanus Sidangoli yang mimpin langsung aksi itu.
Estepanus juga menuntut perusahaan memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku, jika melakukan PHK, atau Pemerintah menutup perusahaan PT Delta, karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
“Berani melakukan PHK berarti harus juga memberikan pesangon, walaupun proses PHK itu menyalahi aturan. Nah, sekarang kami tutut pesangan itu segera diberikan kepada 512 orang karyawan yang telah di PHK,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bitung, Weenas Luntungan, menyakan akan berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Sulut, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.
“Semua ada tahapannya, dan kami terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Ratusan mantan karyawan PT Delta Pasifik Indotuna Kota Bitung menggelar aksi turun ke jalan, Senin (19/02/2018).
Aksi itu dilakoni 512 karyawan yang menjadi korban PHK sepihak PT Delta, dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Wali Kota Bitung untuk meminta ketegasan pemerintah terhadap perusahaan itu.
Diawali dari Kantor Dinas Tenaga Kerja, ratusan karyawan mempertanyakan kinerja instansi itu karena dinilai lamban dan tak memiliki ketegasan menindak PT Delta yang jelas-jelas mengangkangi Undang-undang Ketenagakerjaan.
“Kenapa setiap masalah dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sementara Dinas Tenaga Kerja tak pernah memfasilitasi kami ke PHI. Jika tak mampu selesaikan masalah buruh, lebih baik mundur dari jabatan,” kata Ketua FSP-RTMM SPSI Kota Bitung, Estephanus Sidangoli yang mimpin langsung aksi itu.
Estepanus juga menuntut perusahaan memberikan pesangon sesuai aturan yang berlaku, jika melakukan PHK, atau Pemerintah menutup perusahaan PT Delta, karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
“Berani melakukan PHK berarti harus juga memberikan pesangon, walaupun proses PHK itu menyalahi aturan. Nah, sekarang kami tutut pesangan itu segera diberikan kepada 512 orang karyawan yang telah di PHK,” katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bitung, Weenas Luntungan, menyakan akan berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Sulut, untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.
“Semua ada tahapannya, dan kami terus berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan,” katanya.
(abinenobm)