Bitung—Sikap tegas Perindag Kota Bitung terhadap praktek sejumlah mini market dan tempat perbelanjaan lainnya yang mengganti uang koin dengan permen benar-benar dibuktikan. Dimana menurut Sekertaris Disperindag Kota Bitung, Jorry Sakul, pihaknya tidak akan segan mancabut ijin usaha jika mendapati ada mini market atau tempat perbelanjaan tetap melakukan praktek tersebut.
“Itu sudah kami sampaikan ke tiap mini market dan tempat perbelanjaan yang ada di Kota Bitung agar tidak mengganti uang koin dengan permen karena permen bukan alat tukar yang sah,” kata Sakul.
Sakul sendiri mengatakan, praktek menukar uang koin dengan permen tidak dibenarkan. Kecuali ada kesepakatan antara pelanggan dengan kasir untuk menukar koin dengan permen.
“Tapi jika pelanggan atau masyarakat tidak mau menerima permen sebagai pengganti koin maka pihak mini market atau tempat perbelanjaan harus berupaya mencari uang koin,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, silakan masyarakat mengadu jika masih ada mini market atau tempat perbelanjaan di Kota Bitung yang tetap melakukan praktek tersebut. Dan pihaknya pasti akan langsung menindaklanjuti, karena praktek tersebut sangat merugikan masyarakat serta tidak dibenarkan UU.(en)