JE Kenap (foto beritamanado)
Manado – Realisasi pembayaran untuk pembebasan lahan tol Manado-Bitung sejumlah Rp2.005.875.000 terdapat perbedaan data luasan tanah yang dibayarkan dengan data luasan tanah yang dibebaskan menurut data BPN, serta data sisa luasan tanah menurut sertifikat HGB No 604 dan 606.
Hal tersebut diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii pada rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu yang dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho Lintang dan gubernur SH Sarundajang.
“Tidak lengkapnya kejelasan data luasan tanah yang dibebaskan dan dipertangunggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan menilai pembebasan lahan tol Manado-Bitung,” ujar Syafrudin Mosii.
Menanggapi temuan tersebut Kepala Dinas PU Provinsi Sulut JE Kenap beralasan proses ganti rugi lahan adalah tanggungjawab panitia pembebasan.
“Sebenarnya posisi kami (Dinas PU) hanya sebagai juru bayar. Seluruh proses teknis, verifikasi dan lainnya tanggungjawab panitia. Namun kedepan kami akan lakukan pengawasan lebih ketat,” tukas Kenap. (jerrypalohoon)
JE Kenap (foto beritamanado)
Manado – Realisasi pembayaran untuk pembebasan lahan tol Manado-Bitung sejumlah Rp2.005.875.000 terdapat perbedaan data luasan tanah yang dibayarkan dengan data luasan tanah yang dibebaskan menurut data BPN, serta data sisa luasan tanah menurut sertifikat HGB No 604 dan 606.
Hal tersebut diungkapkan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii pada rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di rapat paripurna DPRD Sulut pekan lalu yang dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho Lintang dan gubernur SH Sarundajang.
“Tidak lengkapnya kejelasan data luasan tanah yang dibebaskan dan dipertangunggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum tidak memungkinkan BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan menilai pembebasan lahan tol Manado-Bitung,” ujar Syafrudin Mosii.
Menanggapi temuan tersebut Kepala Dinas PU Provinsi Sulut JE Kenap beralasan proses ganti rugi lahan adalah tanggungjawab panitia pembebasan.
“Sebenarnya posisi kami (Dinas PU) hanya sebagai juru bayar. Seluruh proses teknis, verifikasi dan lainnya tanggungjawab panitia. Namun kedepan kami akan lakukan pengawasan lebih ketat,” tukas Kenap. (jerrypalohoon)