Amurang – Usai pelaksanaan masa reses I tahun 2015, Sekretaris DPRD Minahasa Selatan Lucky Tampi, SH melaksanakan evaluasi terhadap pendamping Anggota DPRD Minahasa Selatan. Maksud dilaksankan evaluasi ini sehubungan dengan hasil yang dicapai selama melaksanakan reses.
“Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan reses dapat dipertanggung jawabkan semua pendamping yang adalah pegawai di sekretariat DPRD Minahasa Selatan. Jadi anggaran yang dipakai atau dipergunakan untuk jalanya reses harus dipertanggung jawabkan penggunaan angaranya,” ujar Tampi, Selasa (28/4/2015).
Evaluasi yang dilakukan oleh Tampi bersama para pendamping dilaksanakan dikantor dikantor bupati Minsel dibilangan jalan trans sulawesi, desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Minsel dititik beratkan pada penggunaan dana reses yang dianggarkan senilai 15 juta rupiah untuk setiap angota dewan yang melaksanakan masa reses.
“Anggota DPRD Minsel yang melaksanakan masa reses ada 12 orang, masing-masing didampingi 2 pegawai sekretariat DPRD Minsel. untuk dana reses ini sepenuhnya adalah tanggung jawab sekretariat,” jelas Tampi.
Tampi menambahkan, SPPD bagi pendamping baru akan divcairkan apabilah setiap pendamping memasukan kaporan pertanggungjawaban selama masa reses. (sanlylendongan)
Amurang – Usai pelaksanaan masa reses I tahun 2015, Sekretaris DPRD Minahasa Selatan Lucky Tampi, SH melaksanakan evaluasi terhadap pendamping Anggota DPRD Minahasa Selatan. Maksud dilaksankan evaluasi ini sehubungan dengan hasil yang dicapai selama melaksanakan reses.
“Hal ini perlu dilakukan agar kegiatan reses dapat dipertanggung jawabkan semua pendamping yang adalah pegawai di sekretariat DPRD Minahasa Selatan. Jadi anggaran yang dipakai atau dipergunakan untuk jalanya reses harus dipertanggung jawabkan penggunaan angaranya,” ujar Tampi, Selasa (28/4/2015).
Evaluasi yang dilakukan oleh Tampi bersama para pendamping dilaksanakan dikantor dikantor bupati Minsel dibilangan jalan trans sulawesi, desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Minsel dititik beratkan pada penggunaan dana reses yang dianggarkan senilai 15 juta rupiah untuk setiap angota dewan yang melaksanakan masa reses.
“Anggota DPRD Minsel yang melaksanakan masa reses ada 12 orang, masing-masing didampingi 2 pegawai sekretariat DPRD Minsel. untuk dana reses ini sepenuhnya adalah tanggung jawab sekretariat,” jelas Tampi.
Tampi menambahkan, SPPD bagi pendamping baru akan divcairkan apabilah setiap pendamping memasukan kaporan pertanggungjawaban selama masa reses. (sanlylendongan)