Amurang – Peningkatan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sebagaimana disampaikan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE sejak tahun 2011 hingga 2015 meningkat, hal ini cukup membanggakan masyarakat Minsel, terlebih penyerapan tenaga kerja.
Menurut Kepala Kantor Penanaman Modal Minsel Roy Sumangkut, ST, MT menyebutkan nilai investasi di Minsel adalah Rp 1,1 triliun untuk Penanam Modal Asing (PMA), sedangkan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 900 miliar.
“Ini terhitung tahun 2011 hingga 2015 dari 17 perusahaan yang ada di Minsel yang keseluruhanya investasinya diatas 500 juta rupiah,” ujar Sumangkut, Senin (29/6/2015).
Sumangkut juga menyebut, bahwa itu belum terhitung bagi ratusan perusahaan dalam negeri yang menanam investasi di Minsel dibawah 500 juta rupiah.
Total investasi tersebut belum terhitung dengan yang baru melaksanakan MoU, karena dasar dari investasi sesuai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) artian perusahan yang sudah beroperasi.
“Ya, Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa, semua perusahaan yang menamkan investasinya di Minsel wajib menyampaikan LKPM,” jelas Sumangkut.
Sumangkut menambahkan, sebagaimana harapan Bupati Minsel yang akrab disapa Tetty Paruntu, bahwa kedepan Minsel akan lebih ceriah dengan berbagai investasi yang siap masuk. Dan tahun 2016 diharapkan janji-janji diatas akan terpenuhi. Tentunya, peluang tenaga kerja di Minsel akan terbuka lebar, pungkasnya. (sanlylendongan)
Amurang – Peningkatan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sebagaimana disampaikan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE sejak tahun 2011 hingga 2015 meningkat, hal ini cukup membanggakan masyarakat Minsel, terlebih penyerapan tenaga kerja.
Menurut Kepala Kantor Penanaman Modal Minsel Roy Sumangkut, ST, MT menyebutkan nilai investasi di Minsel adalah Rp 1,1 triliun untuk Penanam Modal Asing (PMA), sedangkan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp 900 miliar.
“Ini terhitung tahun 2011 hingga 2015 dari 17 perusahaan yang ada di Minsel yang keseluruhanya investasinya diatas 500 juta rupiah,” ujar Sumangkut, Senin (29/6/2015).
Sumangkut juga menyebut, bahwa itu belum terhitung bagi ratusan perusahaan dalam negeri yang menanam investasi di Minsel dibawah 500 juta rupiah.
Total investasi tersebut belum terhitung dengan yang baru melaksanakan MoU, karena dasar dari investasi sesuai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) artian perusahan yang sudah beroperasi.
“Ya, Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa, semua perusahaan yang menamkan investasinya di Minsel wajib menyampaikan LKPM,” jelas Sumangkut.
Sumangkut menambahkan, sebagaimana harapan Bupati Minsel yang akrab disapa Tetty Paruntu, bahwa kedepan Minsel akan lebih ceriah dengan berbagai investasi yang siap masuk. Dan tahun 2016 diharapkan janji-janji diatas akan terpenuhi. Tentunya, peluang tenaga kerja di Minsel akan terbuka lebar, pungkasnya. (sanlylendongan)