Manado – Kepala Biro Pembangunan Sekda Provinsi Sulut Femmy Suluh mengakui pembangunan proyek lobi di gubernuran telah melewati batas waktu pengerjaan.
Namun dia mengakui hal itu bukan semata-mata kesalahan dari pihak kontraktor.
“Itu tidak semata-mata kesalahan pihak ketiga, itu juga atas persetujuan dari kita selaku PPK,” ujarnya.
Meski demikian, dia menyatakan pihak kontraktor tetap membayar denda keterlambatan dari proyek tersebut sesuai ketentuan.
“Ketentuan juga memungkinkan, walau ada keterlambatan namun tetap membayar denda,” katanya. (rizath polii)
Manado – Kepala Biro Pembangunan Sekda Provinsi Sulut Femmy Suluh mengakui pembangunan proyek lobi di gubernuran telah melewati batas waktu pengerjaan.
Namun dia mengakui hal itu bukan semata-mata kesalahan dari pihak kontraktor.
“Itu tidak semata-mata kesalahan pihak ketiga, itu juga atas persetujuan dari kita selaku PPK,” ujarnya.
Meski demikian, dia menyatakan pihak kontraktor tetap membayar denda keterlambatan dari proyek tersebut sesuai ketentuan.
“Ketentuan juga memungkinkan, walau ada keterlambatan namun tetap membayar denda,” katanya. (rizath polii)