caption: Tsk A sedang memegang printer.
Manado – Setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka pelaku pengedar uang palsu di Manado, Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yakni AR alias Fandi (34).
Fandi diduga merupakan oknum PNS di lingkup pemerintah Kota Manado tepatnya di Kantor Kecamatan Singkil.
“Atasannya sudah kami koordinasi, tinggal ke Walikota Manado,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan saat konferensi pers, Senin (25/7/2016).
Total sekitar Rp 23 juta uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka RA alias Iwan, AM alias Ais, AR alias Fandi. Ketiganya ditangkap dalam kaitannya dengan uang palsu yang diedarkan sampai ke Bolmong, Minahasa, Mitra, mencari warung-warung kecil.
Fandi dalam kasus pemalsuan uang ini berperan sebagai penyedia alat cetak mesin printer miliknya yang digunakan untuk mencetak uang palsu pecahan dengan pecahan Rp 50 ribu.
Ketiga tersangka diancam dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk saat ini mereka baru pertama kali ditangkap dalam kaitannya dengan uang palsu,” pungkas Siallagan.
Kejadian sendiri berawal Minggu (24/7/2016) saat Tim 2 Paniki, tim khusus bentukan Polresta Manado memperoleh informasi bahwa Ais, salah seorang pelaku dicurigai sebagai pengedar uang palsu
Dari hasil penyelidikan tim 2 Paniki berhasil menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal sementara pelaku di Kelurahan Singkil I, Lingkungan VII Kecamatan Singkil, di tempat tersebut tim 2 Paniki berhasil menyita barang bukti yang disimpan pelaku dikamarnya dan diletakan dibawah kasur dengan Jumlah 59 lembar kertas Upal Yang belum di gunting, satu lembar tercetak tiga cetakan upal pecahan Rp. 50. 000 yang berjumlah Rp. 8.850. 000.
Tim 2 langsung melakukan pengejaran, sesampainya di lokasi pelaku sudah dengan cepat naik ojek mengarah ke Kelurahan kombos, namun niat pelaku untuk melarikan diri gagal dan berhasil ditangkap.
Di tangan pelaku, Polisi menyita uang asli Rp.200.000 yang diduga bahwa uang asli tersebut merupakan hasil dari penukaran uang palsu.
Turut diamankan juga barang bukti uang palsu yang disimpan pelaku di atas lemari kayu tempat cuci mobil ” Cantika Salon Mobil ” dengan pecahan Rp. 50. 000 yang sudah di gunting sebanyak Rp. 6. 500. 000.
Tim 2 juga berhasil mengamankan Ridwan Abdulgani alias Iwan, teman pelaku yang juga turut serta dalam penyebaran dan pembuat upal.
Iwan berperan mencetak upal dari printer yang di pinjam dari Fandi, salah seorang teman Iwan yang merupakan PNS di lingkup Pemerintah Kota Manado.
Sementara Fandi saat diwawancarai masih mengelak atas keterlibatan pembuatan dan peredaran uang palsu.
“Saya tidak terlibat dengan hal ini, mereka hanya meminjam printer saya, tapi saya tidak tahu dipakai buat apa,” ujarnya. (Risky)