TOMOHON – Salah satu legislator Kota Tomohon, Drs Paulus Sembel mengkritisi draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum dipresentasikan ke Kementrian Pekerjaan Umum. Menurutnya, RTRW tersebut harus diberikan pembobotan yang lebih komprehensif.
Menurut Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum ini, RTRW nantinya akan menjadi isu strategis tentang perencanaan pembangunan Kota Tomohon ke depan.
“’Oleh sebab itu, harus disusun berdasarkan analisis tata ruang yang komprehensif yang didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 dan Disaster Risk Assesment (DRA) berdasarkan metodologi yang benar serta oleh sumber daya yang memadai,” tegas Sembel.
Lanjut dikatakannya, KLHS, DRA dan RTRW satu paket yang saling interdependensi satu sama lain. “Hal ini penting sebab tanpa ada analisis ruang yang benar serta tanpa kajian KLHS dan DRA, bagi saya RTRW Kota Tomohon menjadi sebuah perencanaan yang tidak jelas dan tidak cerdas yang bisa berimplikasi pada terabainya masalah-masalah keadilan masyarakat,’’ ujarnya.
“Jika ini terjadi, maka konsep perencanaan RTRW Kota Tomohon akan berdampak negatif pada masyarakat Tomohon ke depan. Contoh tentang bencana alam. Dalam RTRW masalah ini harus disikapi secara tegas bahwa Tomohon adalah daerah rawan bencana, baik bencana letusan gunung berapi maupun longsor dan banjir,” tukasnya.
Oleh sebab itu menurutnya, harus digambarkan tentang perencanaan yang jelas. “Jadi dalam RTRW harus digambarkan tentang perencanaan berdasarkan konsep Pengurangan Resiko Bencana atau PRB termasuk secara konsisten menjalankan UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,’’ kunci legislator PDI-Perjuangan ini. (tr)
TOMOHON – Salah satu legislator Kota Tomohon, Drs Paulus Sembel mengkritisi draft Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum dipresentasikan ke Kementrian Pekerjaan Umum. Menurutnya, RTRW tersebut harus diberikan pembobotan yang lebih komprehensif.
Menurut Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum ini, RTRW nantinya akan menjadi isu strategis tentang perencanaan pembangunan Kota Tomohon ke depan.
“’Oleh sebab itu, harus disusun berdasarkan analisis tata ruang yang komprehensif yang didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 dan Disaster Risk Assesment (DRA) berdasarkan metodologi yang benar serta oleh sumber daya yang memadai,” tegas Sembel.
Lanjut dikatakannya, KLHS, DRA dan RTRW satu paket yang saling interdependensi satu sama lain. “Hal ini penting sebab tanpa ada analisis ruang yang benar serta tanpa kajian KLHS dan DRA, bagi saya RTRW Kota Tomohon menjadi sebuah perencanaan yang tidak jelas dan tidak cerdas yang bisa berimplikasi pada terabainya masalah-masalah keadilan masyarakat,’’ ujarnya.
“Jika ini terjadi, maka konsep perencanaan RTRW Kota Tomohon akan berdampak negatif pada masyarakat Tomohon ke depan. Contoh tentang bencana alam. Dalam RTRW masalah ini harus disikapi secara tegas bahwa Tomohon adalah daerah rawan bencana, baik bencana letusan gunung berapi maupun longsor dan banjir,” tukasnya.
Oleh sebab itu menurutnya, harus digambarkan tentang perencanaan yang jelas. “Jadi dalam RTRW harus digambarkan tentang perencanaan berdasarkan konsep Pengurangan Resiko Bencana atau PRB termasuk secara konsisten menjalankan UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,’’ kunci legislator PDI-Perjuangan ini. (tr)