Mitra, BeritaManado.com – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak pemerintah daerah melalui Bupati James Sumendap SH, untuk menindak tegas oknum hukum tua (kumtua) yang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Vanda Rantung menegaskan, pemerintah daerah harus menindak tegas oknum hukum tua yang terlibat dalam kepengurusan partai politik.
“Kami minta hal ini harus disikapi serius. Sebab sangat jelas kepala desa dilarang menjadi pengurus Parpol,” tambah Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Suriani Tora dan Ketua Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan (F-RNKP) Jackson Mokat.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Meldy Untu. Menurutnya, sebagai pemerintah yang taat aturan, sudah sepatutnya menindak para oknum kumtua yang menjadi pengurus Parpol.
“Sudah jelas mereka (kumtua, red) melanggar ketentuan dalam undang-undang, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyikapi serius masalah ini,” kata Untu.
Menjawab apa yang disuarakan sejumlah fraksi, Bupati James Sumendap mengatakan, dirinya akan menindak tegas bahkan mencopot oknum yang bersangkutan.
“Berkaitan dengan pimpinan partai politik di desa, secara defakto sudah menjadi ketua partai politik, tetapi secara yuridis formal mereka belum tersurat, dan saya akan copot yang bersangkutan,” tegas Sumendap. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendesak pemerintah daerah melalui Bupati James Sumendap SH, untuk menindak tegas oknum hukum tua (kumtua) yang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Vanda Rantung menegaskan, pemerintah daerah harus menindak tegas oknum hukum tua yang terlibat dalam kepengurusan partai politik.
“Kami minta hal ini harus disikapi serius. Sebab sangat jelas kepala desa dilarang menjadi pengurus Parpol,” tambah Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) Suriani Tora dan Ketua Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan (F-RNKP) Jackson Mokat.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Meldy Untu. Menurutnya, sebagai pemerintah yang taat aturan, sudah sepatutnya menindak para oknum kumtua yang menjadi pengurus Parpol.
“Sudah jelas mereka (kumtua, red) melanggar ketentuan dalam undang-undang, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyikapi serius masalah ini,” kata Untu.
Menjawab apa yang disuarakan sejumlah fraksi, Bupati James Sumendap mengatakan, dirinya akan menindak tegas bahkan mencopot oknum yang bersangkutan.
“Berkaitan dengan pimpinan partai politik di desa, secara defakto sudah menjadi ketua partai politik, tetapi secara yuridis formal mereka belum tersurat, dan saya akan copot yang bersangkutan,” tegas Sumendap. (rulansandag)