Jimmy Kowaas bersama wartawan Harian Metro
Manado – Berdasarkan hasil pembahasan lembaga DPRD Kota Manado bersama PD Pasar, terungkap bahwa Wali Kota Vicky Lumentut selaku owner tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 50 tahun 2009 tentang pengelolaan BUMD.
Hal ini terkait status Dirut PD Pasar, Jimmy Kowaas yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum, oleh Permendagri tersebut diperintahkan harus dilakukan pergantian meski Kowaas belum mendapatkan putusan pengadilan.
“Di Permendagri itu sangat jelas diatur, jika Direksi BUMD terlibat pada persoalan hukum, entah itu baru diduga atau belum ada putusan pengadilan, seharusnya sudah diganti,” kata Arthur Rahasia, personil Komisi B.
Senada dengannya, ketua Komisi B, Revani Parasan menegaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kepada Wali Kota untuk mengambil langkah tegas, berkaitan dengan status Kowaas dengan dasar Permendagri tersebut.
“Kami sudah merekomendasikan agar Wali Kota melakukan pergantian terhadap Dirut yang saat ini sedang diproses dalam sebuah kasus. Selain itu, dengan adanya pergantian, Dirut yang baru akan lebih maksimal melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh BeritaManado.com, Kowaas ditahan sejak bulan Januari tahnun 2015 lalu dan masing menerima gaji sebesar 15 juta hingga 20 juta rupiah perbulannya hingga bulan Juli kemarin. (leriandokambey)
Jimmy Kowaas bersama wartawan Harian Metro
Manado – Berdasarkan hasil pembahasan lembaga DPRD Kota Manado bersama PD Pasar, terungkap bahwa Wali Kota Vicky Lumentut selaku owner tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 50 tahun 2009 tentang pengelolaan BUMD.
Hal ini terkait status Dirut PD Pasar, Jimmy Kowaas yang saat ini tengah menghadapi persoalan hukum, oleh Permendagri tersebut diperintahkan harus dilakukan pergantian meski Kowaas belum mendapatkan putusan pengadilan.
“Di Permendagri itu sangat jelas diatur, jika Direksi BUMD terlibat pada persoalan hukum, entah itu baru diduga atau belum ada putusan pengadilan, seharusnya sudah diganti,” kata Arthur Rahasia, personil Komisi B.
Senada dengannya, ketua Komisi B, Revani Parasan menegaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kepada Wali Kota untuk mengambil langkah tegas, berkaitan dengan status Kowaas dengan dasar Permendagri tersebut.
“Kami sudah merekomendasikan agar Wali Kota melakukan pergantian terhadap Dirut yang saat ini sedang diproses dalam sebuah kasus. Selain itu, dengan adanya pergantian, Dirut yang baru akan lebih maksimal melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang diperoleh BeritaManado.com, Kowaas ditahan sejak bulan Januari tahnun 2015 lalu dan masing menerima gaji sebesar 15 juta hingga 20 juta rupiah perbulannya hingga bulan Juli kemarin. (leriandokambey)