Anggota DPRD Sulut
Manado – Semua anggota DPRD harus memasukan laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak. Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Sekitar 80% anggaran negara dibiayai dari pajak.
Demikian dijelaskan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Rabu (9/3/2016).
“Untuk itu semua warga negara harus bahu membahu bergotong royong menunjang pembangunan dengan membayar pajak dengan benar. Para anggota DPRD dihimbau untuk segera memasukan SPT tahunan. Disitu harus disampaikan jumlah penghasilan mereka di tahun 2015, jumlah pengeluaran, pajak yang harus dibayar, dan daftar harta,” jelas Angouw.
Tambahnya, memasukkan SPT dengan benar adalah salah-satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari setiap anggota DPRD.
“SPT merupakan LHKPN bagi non pejabat negara. Bagi pejabat negara laporan daftar harta di SPT harus sama dengan laporan di LHKPN,” jelas Angouw. (jerrypalohoon)
Ini sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan dari sumber PAJAKBRO.COM
Punya NPWP? Tahu kewajiban Anda atas kartu NPWP yang Anda punya? Saat Anda membuat kartu NPWP, yang Anda tahu hanya manfaat dari kartu tersebut (baca: Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?) namun sering kali Anda kurang memperhatikan kewajiban yang harus Anda lakukan sebagai pemegang kartu NPWP sekaligus sebagai warga negara yang sadar akan pajak.
Kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP dengan intonasi yang sedikit saya tinggikan agar Anda peduli dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena jika Anda mengabaikan begitu saja kewajiban perpajakan Anda, bisa saja di hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda, tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak Melapor: SPT Masa Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya.
SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Tidak Melapor: SPT Tahunan Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.
Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.
Anggota DPRD Sulut
Manado – Semua anggota DPRD harus memasukan laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak. Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Sekitar 80% anggaran negara dibiayai dari pajak.
Demikian dijelaskan Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw melalui pesan tertulis kepada BeritaManado.com, Rabu (9/3/2016).
“Untuk itu semua warga negara harus bahu membahu bergotong royong menunjang pembangunan dengan membayar pajak dengan benar. Para anggota DPRD dihimbau untuk segera memasukan SPT tahunan. Disitu harus disampaikan jumlah penghasilan mereka di tahun 2015, jumlah pengeluaran, pajak yang harus dibayar, dan daftar harta,” jelas Angouw.
Tambahnya, memasukkan SPT dengan benar adalah salah-satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dari setiap anggota DPRD.
“SPT merupakan LHKPN bagi non pejabat negara. Bagi pejabat negara laporan daftar harta di SPT harus sama dengan laporan di LHKPN,” jelas Angouw. (jerrypalohoon)
Ini sanksi tidak melaporkan SPT Tahunan dari sumber PAJAKBRO.COM
Punya NPWP? Tahu kewajiban Anda atas kartu NPWP yang Anda punya? Saat Anda membuat kartu NPWP, yang Anda tahu hanya manfaat dari kartu tersebut (baca: Apa Saja Manfaat Memiliki NPWP?) namun sering kali Anda kurang memperhatikan kewajiban yang harus Anda lakukan sebagai pemegang kartu NPWP sekaligus sebagai warga negara yang sadar akan pajak.
Kewajiban Anda setelah memiliki kartu NPWP dengan intonasi yang sedikit saya tinggikan agar Anda peduli dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena jika Anda mengabaikan begitu saja kewajiban perpajakan Anda, bisa saja di hari yang cerah dan saat Anda sedang bercengkrama dengan keluarga Anda, tiba-tiba ada surat dari kantor pajak yang ditujukan atas nama Anda. Dan tanpa mengetahui apapun, Anda diharuskan membayar denda administratif atas kelalaian Anda memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak Melapor: SPT Masa Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap bulan yang tidak dilaporkan SPT Masa-nya.
SPT Masa sendiri WAJIB dilaporkan setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. (untuk pembayaran pajaknya maksimal pada tanggal 15)
Tidak Melapor: SPT Tahunan Orang Pribadi
Adalah sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan yang tidak dilaporkan. SPT Tahunan dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang pada umumnya pada tanggal 31 Maret.
Sehingga untuk SPT Tahunan 2014 maksimal dilaporkan pada tanggal 31 Maret 2015. Sanksi tersebut berlaku untuk yang tidak melaporkan maupun yang terlambat melaporkan, jadi jangan sampai Anda terlambat untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.