MANADO – Personil Komisi IV Deprov Sulut, Benny Ramdhani memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang akan merayakan Idul Fitri.
“Ini sudah aturan, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan. Silahkan lapor ke dewan jika ada perusahaan yang membangkang, kami akan memanggil perusahaan yang bersangkutan,” ujar Ramdhani kepada beritamanado, Rabu (08/09).
Menurut Ramdhani, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai undang-undang. Pihak dewan dapat memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar. (JRY)
MANADO – Personil Komisi IV Deprov Sulut, Benny Ramdhani memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang akan merayakan Idul Fitri.
“Ini sudah aturan, perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan. Silahkan lapor ke dewan jika ada perusahaan yang membangkang, kami akan memanggil perusahaan yang bersangkutan,” ujar Ramdhani kepada beritamanado, Rabu (08/09).
Menurut Ramdhani, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan sesuai undang-undang. Pihak dewan dapat memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar. (JRY)