AMURANG — Perusahaan ikan kayu PT Nichindo Manado Suisan (NMS) yang terletak di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, kabupaten Minahasa Selatan kuat dugaan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, perusahaan ini sering dikeluhkan masyarakat. Selain itu, sering menimbulkan bau busuk menyengat hidung disaat perusahaan ini sementara melaksanakan aktifitas. Ini diakibatkan karena Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) langsung dibuang ke laut.
Sehingga membuat warga disekitarnya tidak nyaman. Ternyata pabrik yang berdiri sejak Minahasa induk ini. Ternyata sudah tidak lagi mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sontak saja, membuat tokoh masyarakat geram. Dan meminta sejumlah instansi teknis bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut yang lalai bertanggung-jawab atas kewajibannya.
“Masakan sudah puluhan tahun perusahan itu tidak memperpanjang IMB. Hanya dibiarkan saja oleh instansi teknis tanpa ada upaya desakan perusahaan harus memenuhi salah satu kewajiban mengurus IMB,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Minsel Indra Purukan, S.Kom, MMT kepada beritamanado Jumat kemarin.
Sementara itu, kata Purukan PT NMS tersebut belum mengurus IMB. “Jangankan perpanjangan IMB, soal pengurusan ijin di Kantor UPTSP saja tak pernah dilakukan. Dan kami hanya melakukan telaah administrasi. Dan terbukti, PT NMS yang katanya milik Jepang itu justru tak patuhi UU yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor UPTSP Minsel, Sonny Poli SE, saat dihubungi media ini, Sabtu (17/09) membenarkan sejak mengurus ijin masih di Minahasa Induk. ‘’Hingga kini belum ada perpanjangan IMB, saya juga tak tahu kenapa PT NMS tersebut enggan mengurus IMB. Padahal, melalui IMB sudah mendukung program pemerintah. Kalau pun perusahaan dimaksud tak memandang etikat baik Pemkab. Maka, dipastikan pihaknya bersama Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup serta Polres Minsel akan turun untuk lakukan pengawasan,’’ ungkap Poli. (ape)
AMURANG — Perusahaan ikan kayu PT Nichindo Manado Suisan (NMS) yang terletak di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur, kabupaten Minahasa Selatan kuat dugaan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Akibatnya, perusahaan ini sering dikeluhkan masyarakat. Selain itu, sering menimbulkan bau busuk menyengat hidung disaat perusahaan ini sementara melaksanakan aktifitas. Ini diakibatkan karena Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) langsung dibuang ke laut.
Sehingga membuat warga disekitarnya tidak nyaman. Ternyata pabrik yang berdiri sejak Minahasa induk ini. Ternyata sudah tidak lagi mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sontak saja, membuat tokoh masyarakat geram. Dan meminta sejumlah instansi teknis bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut yang lalai bertanggung-jawab atas kewajibannya.
“Masakan sudah puluhan tahun perusahan itu tidak memperpanjang IMB. Hanya dibiarkan saja oleh instansi teknis tanpa ada upaya desakan perusahaan harus memenuhi salah satu kewajiban mengurus IMB,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Minsel Indra Purukan, S.Kom, MMT kepada beritamanado Jumat kemarin.
Sementara itu, kata Purukan PT NMS tersebut belum mengurus IMB. “Jangankan perpanjangan IMB, soal pengurusan ijin di Kantor UPTSP saja tak pernah dilakukan. Dan kami hanya melakukan telaah administrasi. Dan terbukti, PT NMS yang katanya milik Jepang itu justru tak patuhi UU yang berlaku,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor UPTSP Minsel, Sonny Poli SE, saat dihubungi media ini, Sabtu (17/09) membenarkan sejak mengurus ijin masih di Minahasa Induk. ‘’Hingga kini belum ada perpanjangan IMB, saya juga tak tahu kenapa PT NMS tersebut enggan mengurus IMB. Padahal, melalui IMB sudah mendukung program pemerintah. Kalau pun perusahaan dimaksud tak memandang etikat baik Pemkab. Maka, dipastikan pihaknya bersama Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup serta Polres Minsel akan turun untuk lakukan pengawasan,’’ ungkap Poli. (ape)