Amurang – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Minahasa Selatan Jeffry Prang menyatakan bahwa, terkait lahan Transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Minsel itu legal.
“Bagaimana mungkin dari Kementrian Transmigrasi merestui Transmigrasi Liandok, jika status lahan belum jelas. Jadi, transmigrasi di Liandok itu status lahanya sudah jelas. Karena sudah melalui perizinan dan ketentuan lainya sudah terpenuhi,” jelas Prang, kepada beritamanado.com, Kamis (30/10/2014).
Prang menjelaskan, sudah sejak tahun 2012 lalu, lokasi transmigrasi liandok sudah diusulkan dan diusulkan kembali pada tahun 2003. Nah, baru pada tahun 2008 baru ada jawaban dari pemerintah pusat atau Kemenakertrans.
“Nah, status hutan gunung Liandok dirubah menjadi Areal Peruntukkan Lain (APL). Dasar itulah maka proyek pembukaan lahan dilaksanakan di 2012. Sehingga saya berani katakan, tidak ada persoalan hukum atau status lahan transmigrasi jelas dimata hukum,” sebut Prang. (sanlylendongan)
Amurang – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Minahasa Selatan Jeffry Prang menyatakan bahwa, terkait lahan Transmigrasi Liandok, Kecamatan Tompasobaru, Minsel itu legal.
“Bagaimana mungkin dari Kementrian Transmigrasi merestui Transmigrasi Liandok, jika status lahan belum jelas. Jadi, transmigrasi di Liandok itu status lahanya sudah jelas. Karena sudah melalui perizinan dan ketentuan lainya sudah terpenuhi,” jelas Prang, kepada beritamanado.com, Kamis (30/10/2014).
Prang menjelaskan, sudah sejak tahun 2012 lalu, lokasi transmigrasi liandok sudah diusulkan dan diusulkan kembali pada tahun 2003. Nah, baru pada tahun 2008 baru ada jawaban dari pemerintah pusat atau Kemenakertrans.
“Nah, status hutan gunung Liandok dirubah menjadi Areal Peruntukkan Lain (APL). Dasar itulah maka proyek pembukaan lahan dilaksanakan di 2012. Sehingga saya berani katakan, tidak ada persoalan hukum atau status lahan transmigrasi jelas dimata hukum,” sebut Prang. (sanlylendongan)