Plt Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ir Farry Liwe
AMURANG—Status Ir Farry Liwe, MSc masih berstatus PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Bahkan, Liwe belum mendapat restu Gubernur Sulut untuk pindah. Namun demikian, Liwe kini diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Minsel. Bukan hanya itu, Liwe bukan berstatus PNS aktif di Minsel. Tetapi toh, Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu masih tetap memperhitungkannya dalam pembenahan di Minsel ini.
Herannya lagi, belum berstatus PNS aktif di Minsel, ternyata selang setahun menjabat sebagai Plt Asisten II Pemkab Minsel, oknum Liwe banyak melakukan perjalanan dinas keluar daerah (Jakarta dan daerah lainnya). Menjadi pertanyaan, siapakah kepemilikan SPPD yang dipakainya. Oleh sebab itu, LSM dan masyarakat Minsel langsung mempertanyakan hal diatas.
Ketua LSM Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (Formipp) Minsel, Decky Mintje ketika menghubungi media ini langsung mempertanyakan hal tersebut. ‘’Saya bertanya, pak Liwe bukan PNS aktif Minsel. Pak Liwe juga masih berstatus PNS Kabupaten Bolmut. Namun, kenapa dia paling banyak melakukan perjalan dinas kelauar daerah,’’ tanya Mintje.
Kata Mintje, kalau oknum Liwe sering keluar daerah. Berarti, dia mendapat SPPD dari Pemkab Minsel. Padahal, belum PNS aktif di Minsel, Pemkab Minsel tak bisa mengeluarkan SPPD untuknya. Namun demikian, ternyata semuanya pudar. Milik siapakah SPPD yang dipakai Ir Farry Liwe, MSc tersebut.
Mintje pun menyebut, bahwa ada unsur pemaksaan dalam status Ir Farry Liwe di Minsel. Menjadi pejabat di Minsel juga ilegal. ‘’Lantas, siapakah yang bertanggungjawab dalam hal diatas. Ingat, Liwe adalah lawan politik Bupati Tetty Paruntu sewaktu Pemilukada 2010. Namun demikian, ternyata Bupati Tetty Paruntu tetap memakainya. Bukan hanya itu, diangkat menjadi Plt Asisten II justru banyak masalah yang ikut dibeberkan untuk menjelakkan Minsel,’’ ungkapnya dengan nada keras.
Melalui Formipp Minsel, saya tegaskan supaya Polda Sulut mengusut semua SPPD yang digunakan Ir Farry Liwe, MSc. Sebab, sejak dia diangkat sebagai Plt Asisten II Setdakab Minsel oleh Bupati Tetty Paruntu, oknum Liwe bukan berstatus sebagai PNS aktif di Minsel. Malahan, Liwe membelot dari tanggungjawab yang diberikan Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang sebagai pejabat di Kabupaten Bolmut.
‘’Saya minta, Polda Sulut untuk mengusut SPPD yang dipakai Ir Farry Liwe, MSc selang setahun keluar daerah. Ini harus, sebab dipastikan banyak uang yang mengalir entah siapa miliknya. Olehnya, Formipp Minsel mendorong supaya Polda Sulut mengusut SPPD tersebut. Menjadi bocoran kami, bahwa Liwe tak digaji lagi Pemkab Bolmut. Termasuk, Pemkab Minsel juga tak membayar tunjangannya. Lantas, masalah SPPD haruskah diberikan kepadanya,’’ ungkap Mintje dengan nada keras pula. (and)
Plt Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Ir Farry Liwe
AMURANG—Status Ir Farry Liwe, MSc masih berstatus PNS di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Bahkan, Liwe belum mendapat restu Gubernur Sulut untuk pindah. Namun demikian, Liwe kini diangkat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdakab Minsel. Bukan hanya itu, Liwe bukan berstatus PNS aktif di Minsel. Tetapi toh, Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu masih tetap memperhitungkannya dalam pembenahan di Minsel ini.
Herannya lagi, belum berstatus PNS aktif di Minsel, ternyata selang setahun menjabat sebagai Plt Asisten II Pemkab Minsel, oknum Liwe banyak melakukan perjalanan dinas keluar daerah (Jakarta dan daerah lainnya). Menjadi pertanyaan, siapakah kepemilikan SPPD yang dipakainya. Oleh sebab itu, LSM dan masyarakat Minsel langsung mempertanyakan hal diatas.
Ketua LSM Forum Peduli Pembangunan dan Pendidikan (Formipp) Minsel, Decky Mintje ketika menghubungi media ini langsung mempertanyakan hal tersebut. ‘’Saya bertanya, pak Liwe bukan PNS aktif Minsel. Pak Liwe juga masih berstatus PNS Kabupaten Bolmut. Namun, kenapa dia paling banyak melakukan perjalan dinas kelauar daerah,’’ tanya Mintje.
Kata Mintje, kalau oknum Liwe sering keluar daerah. Berarti, dia mendapat SPPD dari Pemkab Minsel. Padahal, belum PNS aktif di Minsel, Pemkab Minsel tak bisa mengeluarkan SPPD untuknya. Namun demikian, ternyata semuanya pudar. Milik siapakah SPPD yang dipakai Ir Farry Liwe, MSc tersebut.
Mintje pun menyebut, bahwa ada unsur pemaksaan dalam status Ir Farry Liwe di Minsel. Menjadi pejabat di Minsel juga ilegal. ‘’Lantas, siapakah yang bertanggungjawab dalam hal diatas. Ingat, Liwe adalah lawan politik Bupati Tetty Paruntu sewaktu Pemilukada 2010. Namun demikian, ternyata Bupati Tetty Paruntu tetap memakainya. Bukan hanya itu, diangkat menjadi Plt Asisten II justru banyak masalah yang ikut dibeberkan untuk menjelakkan Minsel,’’ ungkapnya dengan nada keras.
Melalui Formipp Minsel, saya tegaskan supaya Polda Sulut mengusut semua SPPD yang digunakan Ir Farry Liwe, MSc. Sebab, sejak dia diangkat sebagai Plt Asisten II Setdakab Minsel oleh Bupati Tetty Paruntu, oknum Liwe bukan berstatus sebagai PNS aktif di Minsel. Malahan, Liwe membelot dari tanggungjawab yang diberikan Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang sebagai pejabat di Kabupaten Bolmut.
‘’Saya minta, Polda Sulut untuk mengusut SPPD yang dipakai Ir Farry Liwe, MSc selang setahun keluar daerah. Ini harus, sebab dipastikan banyak uang yang mengalir entah siapa miliknya. Olehnya, Formipp Minsel mendorong supaya Polda Sulut mengusut SPPD tersebut. Menjadi bocoran kami, bahwa Liwe tak digaji lagi Pemkab Bolmut. Termasuk, Pemkab Minsel juga tak membayar tunjangannya. Lantas, masalah SPPD haruskah diberikan kepadanya,’’ ungkap Mintje dengan nada keras pula. (and)