Sitaro, BeritaManado.com – Setelah menerima berkas syarat dukungan dari pasangan calon pereorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro memastikan dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen dilakukan secara terbuka.
“Dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan kami lakukan secara terbuka, nantinya Panwas Kabupaten selaku lembaga pengawasan dapat mengawasi langsung serta rekan-rekan media dapat meninjau proses penelitian,” kata Stephen Londok SE, Selasa (28/11/2017).
Setelah semua proses ini, lanjut Londok KPU akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda sampai dengan tanggal 8 Desember.
“Nantinya tanggal 9 sampai dengan 11 Desember akan dilakukan pendistribusian dukungan ini ke PPS,” jelas Londok.
Sedangkan untuk penelitian atau verifikasi faktual akan dilakukan setelah proses pendistribusian dukungan.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan itu pada tanggal 12 sampai dengan 25 Desember, dan itu akan kami informasikan,” ujar dia.
(Stenly Gaghunting)
Sitaro, BeritaManado.com – Setelah menerima berkas syarat dukungan dari pasangan calon pereorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro memastikan dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen dilakukan secara terbuka.
“Dalam penelitian dan pemeriksaan dokumen syarat dukungan calon perseorangan kami lakukan secara terbuka, nantinya Panwas Kabupaten selaku lembaga pengawasan dapat mengawasi langsung serta rekan-rekan media dapat meninjau proses penelitian,” kata Stephen Londok SE, Selasa (28/11/2017).
Setelah semua proses ini, lanjut Londok KPU akan melakukan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda sampai dengan tanggal 8 Desember.
“Nantinya tanggal 9 sampai dengan 11 Desember akan dilakukan pendistribusian dukungan ini ke PPS,” jelas Londok.
Sedangkan untuk penelitian atau verifikasi faktual akan dilakukan setelah proses pendistribusian dukungan.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan itu pada tanggal 12 sampai dengan 25 Desember, dan itu akan kami informasikan,” ujar dia.
(Stenly Gaghunting)