Manado – Berdasarkan Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nomor 1 tahun 2015, diatur standarnisasi perolehan jumlah kursi partai politik di parlemen harus memiliki 20 persen dari total jumlah kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara untuk mengusung pasangan calon.
Dengan aturan tersebut, oleh sejumlah kalangan menilai, khususnya Pilkada Kota Manado, diprediksi hanya akan diikuti oleh 2 pasangan calon yang akan diusung 2 koalisi besar.
Pasalnya, melihat jumlah kursi di DPRD Kota Manado sendiri, hanya Partai Demokrat yang secara mutlak memiliki 9 kursi dari 40 jumlah total kursi atau lebih dari 20 persen.
Untuk partai partai lainnya, tidak memenuhi ketentuan pada UU Pilkada yang mengharuskan 20 persen jumlah kursi di parlemen dan 25 persen suara pemilih yang diperoleh saat Pemilu lalu.
Hal tersebut dibenarkan ketua DPD 2 Partai Golkar Kota Manado, Danny Sondakh. Dikatakannya, kemungkinan hanya 2 koalisi besar sebagai peserta Pilkada Kota Manado sangat besar terjadi.
“Kalau melihat UU, itu sangat mungkin terjadi. Karena dari beberapa partai, hanya 1 partai saja yang sudah memenuhi kuota mengusung calon. Jadi, partai-partai lainnya termasuk Golkar harus berkualisi jika akan mengusung calon sendiri,” tutur Deson, sapaan akrab wakil ketua DPRD Kota Manado ini. (leriandokambey)