Manado – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Glady Kawatu menyatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu surat pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember nanti di Sulut.
“Sesuai dengan aturan angota DPRD harus mengajukan pengunduran diri bila mengikuti Pilkada, yang masuk (surat pengunduran diri) baru Maurits Mantiri,” ujar Kawatu.
Dia menambahkan, Pemprov sendiri belum menetapkan batas waktu bagi para anggoya DPRD yang akan memasukkan surat pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada, tapi menurutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan.
Dia menambahkan surat pengunduran diri anggota DPRD lainnya sementara berproses dan mungkin saat ini sudah masuk di Biro Pemerintahan, tutup Kawatu. (Rizath Polii)
Manado – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Glady Kawatu menyatakan hingga saat ini pihaknya baru menerima satu surat pengunduran diri anggota DPRD yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember nanti di Sulut.
“Sesuai dengan aturan angota DPRD harus mengajukan pengunduran diri bila mengikuti Pilkada, yang masuk (surat pengunduran diri) baru Maurits Mantiri,” ujar Kawatu.
Dia menambahkan, Pemprov sendiri belum menetapkan batas waktu bagi para anggoya DPRD yang akan memasukkan surat pengunduran diri untuk mengikuti Pilkada, tapi menurutnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menentukan.
Dia menambahkan surat pengunduran diri anggota DPRD lainnya sementara berproses dan mungkin saat ini sudah masuk di Biro Pemerintahan, tutup Kawatu. (Rizath Polii)