TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Kamis (08/03/2018) menggelar Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Aula Balai Pertanian.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat membuka sosialisasi mengatakan agar dalam hal mengatur hak dan kewajiban memperhatikan peraturan yang berlaku agar hubungan kerja yang tercipta dapat berlangsung dengan baik terutama hal-hal yang menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja seperti pengupahan, waktu kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja dan aspek-aspek kesejahteraan lainya.
“Dilaksanakanya kegiatan sosialisasi ini guna untuk memberikan pemahaman atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” terangnya.
Lolowang juga mengimbau agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut itu melangar UU dan tentu saja Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan inspeksi dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Lolowang.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon, Kamis (08/03/2018) menggelar Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan tentang Ketenagakerjaan di Aula Balai Pertanian.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat membuka sosialisasi mengatakan agar dalam hal mengatur hak dan kewajiban memperhatikan peraturan yang berlaku agar hubungan kerja yang tercipta dapat berlangsung dengan baik terutama hal-hal yang menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja seperti pengupahan, waktu kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja dan aspek-aspek kesejahteraan lainya.
“Dilaksanakanya kegiatan sosialisasi ini guna untuk memberikan pemahaman atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dengan tujuan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan yang ada sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan,” terangnya.
Lolowang juga mengimbau agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut itu melangar UU dan tentu saja Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan inspeksi dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak mengikut sertakan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Lolowang.
(ReckyPelealu)