AlfaMart dan IndoMart yang berdampingan
Manado – Kehadiran minimarket seperti AlfaMart dan IndoMart semakin ramai dijumpai dihampir seluruh kelurahan di Kota Manado yang dinilai mengancam warung dan usaha kecil menengah (UKM) masyarakat.
Akan hal itu, DPRD Kota Manado segera melakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh minimarket yang ada.
Peryataan tersebut ditegaskan anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan, Syarifudin Saafa. Diakuinya, keberadaan minimarket yang mulai menjamur di Kota Manado ini menuai keluhan dari masyarakat.
“Ritel besar seperti IndoMart dan AlfaMart itu kan kategorinya toko. Kalau didampingkan dengan warung kecil tradisional, ya pasti langsung membunuh usaha warung kecil itu. Jadi ini yang saya sesalkan,” kata Saafa.
Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 112/2007 Pasal 1 Ayat 12, telah dinyatakan bahwa zonasi, yaitu jarak minimarket minimal 1 (satu) kilometer dengan pedagang kios kecil atau tradisional.
“Sudah ada peraturan yang jelas soal pendirian minimarket. Untuk itu kami akan memeriksa apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Ataukah memang tidak ada izin. Karena ini mempengaruhi usaha kecil masyarakat seperti warung,” tegasnya. (leriandokambey)
AlfaMart dan IndoMart yang berdampingan
Manado – Kehadiran minimarket seperti AlfaMart dan IndoMart semakin ramai dijumpai dihampir seluruh kelurahan di Kota Manado yang dinilai mengancam warung dan usaha kecil menengah (UKM) masyarakat.
Akan hal itu, DPRD Kota Manado segera melakukan pengecekan terhadap perizinan seluruh minimarket yang ada.
Peryataan tersebut ditegaskan anggota Komisi A bidang hukum dan pemerintahan, Syarifudin Saafa. Diakuinya, keberadaan minimarket yang mulai menjamur di Kota Manado ini menuai keluhan dari masyarakat.
“Ritel besar seperti IndoMart dan AlfaMart itu kan kategorinya toko. Kalau didampingkan dengan warung kecil tradisional, ya pasti langsung membunuh usaha warung kecil itu. Jadi ini yang saya sesalkan,” kata Saafa.
Menurutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 112/2007 Pasal 1 Ayat 12, telah dinyatakan bahwa zonasi, yaitu jarak minimarket minimal 1 (satu) kilometer dengan pedagang kios kecil atau tradisional.
“Sudah ada peraturan yang jelas soal pendirian minimarket. Untuk itu kami akan memeriksa apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Ataukah memang tidak ada izin. Karena ini mempengaruhi usaha kecil masyarakat seperti warung,” tegasnya. (leriandokambey)