Maurits Mantiri dan Rafika Papente
Bitung – Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Maurits Mantiri sebagai anggota DPRD Kota Bitung.
SK Nomor 38 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan PAW Maurits Mantiri kepada Rafika Papente itu diterbitkan penjabat gubernur, Selasa (9/2/2016).
Menurut Sekretaris DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk, SK PAW itu langsung ditindaklanjuti dengan mempersiapkan proses pemberhentian dan pergantian Maurits kepada Rafika.
“Proses pemberhentian dan pelantikan akan digelar tanggal 10 Februari lewat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit,” kata Yoke.
Yoke mengatakan, Paripurna itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 Wita di ruangan Paripurna Kantor DPRD Kota Bitung.
“Undangan sudah dijalankan dan persiapan Paripurna juga sudah disiapkan. Sudah tidak ada masalah,” katanya.(abinenobm)
Maurits Mantiri dan Rafika Papente
Bitung – Penjabat Gubernur Sulut, Soni Sumarsono akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Maurits Mantiri sebagai anggota DPRD Kota Bitung.
SK Nomor 38 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan PAW Maurits Mantiri kepada Rafika Papente itu diterbitkan penjabat gubernur, Selasa (9/2/2016).
Menurut Sekretaris DPRD Kota Bitung, Yoke Senduk, SK PAW itu langsung ditindaklanjuti dengan mempersiapkan proses pemberhentian dan pergantian Maurits kepada Rafika.
“Proses pemberhentian dan pelantikan akan digelar tanggal 10 Februari lewat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit,” kata Yoke.
Yoke mengatakan, Paripurna itu dijadwalkan digelar pukul 10.00 Wita di ruangan Paripurna Kantor DPRD Kota Bitung.
“Undangan sudah dijalankan dan persiapan Paripurna juga sudah disiapkan. Sudah tidak ada masalah,” katanya.(abinenobm)